BERSATU KITA KUAT

Unit Ranmor Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Komentar 0
foto: Pelaku Curanmor diintrogasi Petugas Polsek Bondowoso
foto: Pelaku Curanmor diintrogasi Petugas Polsek Bondowoso

BONDOWOSO, Satunurani.com – Jum’at, (10/09/2021). Nasib sial menimpa dua pelaku pencuri sepeda motor (Ranmor) di wilayah hukum Polres Bondowoso. Kedua pelaku yakni S (34) dan T (52). Keduanya asal warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami berhasil bekuk oleh Buru Sergap (Buser) Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso.

foto: Barang Bukti Pencurian

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember pada 31 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara aksi pencurian yang dilakukannya di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami itu diperkirakan terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari. “Korban ini baru mengetahui pencurian terjadi pada pukul 05.00 pagi,” katanya.

Kedua pelaku, kata Kapolres Herman, mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci. Mengetahui pemilik sepeda motor terlelap tidur, pelaku memasuki pekarangan rumah korban. Kemudian mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan Kunci T. “Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” ujarnya.

Ditambahkan oleh, Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo, bahwa dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian. Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra X dicuri di rumah korban pada 11 Agustus 2021 lalu. “Berdasarkan pengakuan pelaku, kalau modus pencuriannya sama,” katanya.

Menurut Agung, kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. “Selain dua sepeda motor, kita juga membawa barang bukti satu set kunci T yang digunakan disetiap aksi pencurian,” katanya.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e 5e ayat (2) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02