Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan uang tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari komitmen Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan hasil penertiban kepada negara.
“Sejalan dengan komitmen tersebut, hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” kata Burhanuddin.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.
Pada tahap VIII, pemerintah juga menerima kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Sementara 211,95 hektare dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada kementerian tersebut.
Burhanuddin menilai capaian tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum. Ia menegaskan sumber daya yang menjadi milik negara harus dikembalikan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.








Leave a Reply