BERSATU KITA KUAT

Polsek Cikarang Barat Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Jaringan Lampung

Komentar 0
foto: Konferensi Pers pencurian sepeda motor jaringan Lampung
foto: Konferensi Pers pencurian sepeda motor jaringan Lampung

BEKASI, Satunurani.com – Senin, (04/07/2022). Satuan unit Reskrim Pihak kepolisian sektor Cikarang Barat Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian tindak penyidikan dan kordinasi dengan subdit Jatanras Polda Lampung, berhasil amankan para pelaku curanmor.

Berawal pada hari Sabtu, 08 Juni 2022, adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya sempat terekam cctv yang dilakukan boleh sekelompok pelaku. Dari hasil laporan unit Reskrim Cikarang Bekasi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti hingga diperoleh informasi kendaraan milik korban sudah ada di Provinsi Lampung .

Dari hasil informasi tersebut, pihak unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin oleh Iptu M. Said Hasan pun bergegas berkordinasi dengan pihak Jatanras Polda Lampung.

foto: Sejumlah pelaku ranmor jaringan Lampung yang berhasil diamankan oleh Kepolisian

“Modus operandi para pelaku berkelompok berkeliling menggunakan 2 (dua) kendaraan sepeda motor dengan sasaran kontrakan yang banyak terparkir sepeda motornya dan keadaan sekitar dinilai sepi,” Ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, pada Senin, 04 Juli 2022.

Ada pun para peran komplotan tersebut Lie (30) dan As (28) berperan sebagai pemetik dan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut pelaku menyimpan kendaraan di bengkel milik sodara Gendon ( mekanik bengkel ), setelah itu para pelaku menggunakan mobil angkutan antar Provinsi dan bekerja sama dengan oknum petugas Made cs di Pelabuhan Merak untuk meloloskan kendaraan hasil pencurian yang mereka lakukan ke Lampung.

Masih kata Kapolres, uniknya mereka sempat membuat STNK motor palsu agar bisa lolos di penyebrangan dan selanjutnya pihak Kepolisian berhasil dan meringkus komplotan curanmor tersebut. Dari tujuh komplotan teresebut 2 (dua ) pelaku pun diberikan hadiah timah panas, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Adapun para pelaku yang di amankan, Lie (30) sebagai pemetik, As (28) sebagai pemetik, Ryan (35) sebagai penadah , GDN (40) oknum petugas pelabuhan, IMT (40) oknum petugas pelabuhan, DE (28) Oknum petugas Pelabuhan, ATS (46) Oknum petugas Pelabuhan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian di antaranya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX Nopol AA 4566 AJ warna Hijau A/n Wahyu Aji Priyanto, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pik-Up L300 dengan NOPOL BE 8257 VX warna Hitam dan 6 (enam) unit Handphone berbagai merek.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku dan barang bukti diamankan pihak Polsek Cikarang Barat dan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP di pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 56 KUHP di pidana dengan pidana penjara di kurangi sepertiga dari hukuman pokok 3,5 (tiga setengah) tahun, Pasal 480 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. (E01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT