Hello from MU plugin

Polisi Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi di Bekasi

Array
Komentar 0
image

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 18,4 kilogram sabu serta 10.508 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bekasi pada Senin (7/9).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.

Polisi selanjutnya memeriksa telepon seluler milik AR. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi mengenai tempat penyimpanan narkotika yang berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi berwarna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, dan 300 butir ekstasi warna kuning. Polisi juga menemukan 50 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni IAY (25) dan AB (26). Keduanya turut diamankan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y. Polisi kini telah memasukkan Y ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam jaringan tersebut, AR diduga bertugas sebagai perantara. Sementara IAY dan AB diduga berperan membantu mengantarkan narkotika kepada para pembeli.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pemasok serta pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” kata Wisnu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02