Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan yang dilakukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tersebut berlangsung pada 2025-2026 dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.
Lima tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Mereka terdiri atas Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK), serta empat pihak swasta, yakni AM, YY, AA, dan GB. AM merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY Direktur PT YAT, sementara AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan para tersangka diduga mengatur proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang. Pengondisian diduga mencakup penentuan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Dalam kontrak, jumlah pengadaan semula ditetapkan 25.644 unit dan kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan disebut baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pengadaan 21.801 unit telah selesai 100 persen dan digunakan sebagai dasar pembayaran.
Kejagung menduga perbuatan tersebut menguntungkan para tersangka dan/atau PT YAT serta menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Dalam penyidikan, 63 saksi dan delapan ahli telah diperiksa, sementara penyidik mengamankan lima telepon seluler, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset yang diamankan antara lain satu pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua unit BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025. Tim ahli teknis ITS Surabaya juga melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian terhadap objek pengadaan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.










Leave a Reply