BERSATU KITA KUAT

Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TTPO) Berhasil Diamankan Oleh Polda Gorontalo

Komentar 0
foto: Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian
foto: Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian

GORONTALO, Satunurani.com Selasa, (20/06/2023). Tim Satgas TTPO DitReskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TTPO) di bawah umur, pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA.

Pelaku yang berhasil di amankan di antaranya berinisial HDA alias Nuna (23), SS (20), AT alias Rian (23), FI alias Fiki (26), ASP alias Ahong (28), DS (22), SS (16), dan SFA alias Nisa (20). Identitas anak di bawah umur yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu SI alias Wiya (17), SM alias Fitri (26), AH alias Dela (16), NS alias Bila (18), FM alias Fia (18), AB (19), dan AD (15).

Kronologis kejadian, berdasarkan dari surat perintah tugas Team Satgas TTPO untuk melakukan Penyelidikan dan Penegakan Hukum terhadap para pelaku tindak pindak perdagangan manusia di bawah umur, pada hari Minggu, 18 juni 2023, Team bergerak mengumpulkan informasi mencari tempat berkumpulnya para pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Team Satgas bergerak menuju ke sebuah penginapan yang terletak di Kel. Tinelo, Kec. Kota Barat. Setelah sampai di penginapan Team langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa anak di bawah umur yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang melalui salah satu aplikasi media sosial (michat).

Setelah di interogasi, pengakuan dari para pelaku, mereka mendapatkan uang 10% dari harga para wanita di bawah umur yang mereka jual. Kemudian Team Satgas langsung membawa para pelaku dan wanita di bawah umur ke Polda Gorontalo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02