BEKASI, Satunurani.com – Jum’at, (24/11/2023). Berawal dari adanya laporan dengan No. LP/B/07/XI/2023/SPKT/SEk.MG/RESTRO BKS/PMJ tanggal 13 November 2023, pihak Kepolisian Sektor Muaragembong Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pengembangan, berhasil mengamankan 4 (empat) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud ke dalam Pasal 363 KUHP. Kejadian tersebut terjadi di Kp. Begedor RT.002/010, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, pada hari Senin (13/11/2023).
Menurut keterangan Kapolsek Muaragembong AKP Bagus Susanto dirinya mengatakan, “Dari hasil penyelidikan pihak unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Djoko Sunardjo dan tim melakukan pengembangan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri telah diposting di media sosial (Fecebook) jual beli motor dengan akun FB M.Bagas Sanjaya. Lalu saat itu juga team langsung menyusuri dan memancing keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut dan dilakukan COD di daerah Cabang Pulo Bambu wilayah Kecamatan Sukakerta,” ucap Kapolsek Muaragembong AKP Bagus Susanto, Kamis (23/11/2023).
“Pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB dari hasil COD sepeda motor berhasil diamankan oleh tim unit Reskrim dan dibawa ke Mapolsek Muaragembong. Dari hasil tersebut terus dilakukan pengembangan ke daerah Karawang dan berhasil mengamankan satu orang T alias Omen dan dilakukan interogasi langsung, dilakukan pengembangan kembali didapat 2 orang pelaku lainnya (A) alias Anton dan S alias Tile yang ada di wilayah Cabangbungin dan di tempat tersangka tersebut dilakukan penggeledahan didapati barang bukti alat kunci leter T, 2 pasang Plat Nopol sepeda motor dan alat-alat lainya” sambung Kapolsek Muaragembong AKP Bagus Susanto.
Tidak sampai disitu, tersangka atas nama H alias Tato pun berhasil diamankan di daerah Garon Cabang Bungin. Dari hasil tersebut dan ke 4 (empat) tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Gembong.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda (CBR) warna Hitam Nopol B 4313 FBG, 1 (satu) set Kunci Leter T, 1 (satu) buah besi untuk mencongkel, 1 (satu) buah pisau Carter, 1 ( satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah senter, 2 buah plat Nomor sepeda motor dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi. (Drt)