BERSATU KITA KUAT

Masih Terdapat Aktivitas Diatas Lahan Tambang Gunung Sadeng Puger Yang HPLnya Sudah Dicabut

Komentar 0
foto: Sekdakab Jember, Ir Mirfano Sidak Dilahan Tambang Sebelum Pencabutan HPL
foto: Sekdakab Jember, Ir Mirfano Sidak Dilahan Tambang Sebelum Pencabutan HPL

JEMBER, Satunurani.com – Rabu (25/05/2022). Pasca pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap 10 badan usaha CV dan PT yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sekitar 2 bulan lalu, maka aktivitas penambangan dilahan 10 badan usaha itu menjadi vakum. Sebagaimana diketahui surat pencabutan tersebut ditanda tangani oleh Sekdakab Jember, Ir Mirfano.

Sejumlah buruh tambang ditempat itu menjadi kehilangan mata pencaharian. Mereka tidak berdaya melawan kenyataan, atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Jember, meski mereka sudah puluhan tahun bekerja di sektor tambang kapur yang terletak diujung selatan Kabupaten Jember itu.

Pencabutan HPL itu beralasan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dinilai tidak signifikan. Pemda Jember berdalih para pengusaha yang melakukan penambangan tidak bisa memberikan kontribusi sesuai dengan harapan.

Padahal segala ketentuan termasuk besaran pajak dan retribusi tambang ditempat sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2011, tentang pajak daerah. Dan Perbup Nomor 23 Tahun 2014, tentang nilai harga pasar standar mineral bahan logam dan bebatuan. Bebatuan terdiri dari batu bongkahan grasak salep, dan gasak urug. Dimana besaran pajak ditentukan 5 persen per ton dari nilai jual sesuai klasifikasi jenis batunya. Pajak tambang dibayar setelah dilakukan penimbangan dan pengangkutannya melewati pos pantau yang disiapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Lalu dimana kelemahannya sehingga pajak yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Sementara pencabutan HPL tersebut tidak melalui kajian yang mendalam terhadap dampak sosial ekonomi yang dapat mengakibatkan lumpuhnya aktivitas tambang dan merugikan masyarakat pelaku tambang yang ada disekitarnya.

Ditengah jeritan pengusaha tambang yang izinnya tercabut, ternyata ada salah satu badan usaha yang belakangan diketahui melakukan penambangan. Penambangan tersebut dilakukan oleh PT MJP. Direktur MJP saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu menahu perihal tersebut. Dan dari hasil investigasi media ini, penambangan diduga dilakukan oleh CV PR selaku mitra PT MJP.

Kadisperindag Jember, Bambang Saputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambangan diatas lahan yang HPLnya sudah dicabut tersebut, “benar mas kemarin kami mendapat laporan dan yang bersangkutan sudah kami tegur,” tegas Bambang Saputro.

Menurut sumber media ini, keberanian CV PR tersebut diduga mendapat dukungan dari salah satu oknum yang membekingi pengusaha tersebut.

“Kalau begini akhirnya penataan lahan tambang menjadi carut marut, dan terkesan tebang pilih,” keluh sumber yang namanya minta dirahasiakan itu.

Berdasarkan penelusuran lebih dalam CV PR juga mengajukan proses seleksi pemilihan badan usaha pertambangan oleh Pemerintah Kabupaten Jember yang dimulai minggu lalu.

Bambang Saputro sebagai ketua panitia seleksi tidak menampik kalau CV PR yang melakukan penambangan diatas lahan yang HPL nya sudah dicabut itu mengajukan permohonan dan mengikuti seleksi. Malahan dia mendapat urutan digelombang pertama proses seleksi.

Menurut sumber yang didapat media ini, CV PR dapat dipastikan lolos seleksi pemilihan badan usaha pertambangan yang nantinya akan ditetapkan oleh panitia bersaing dengan para pemohon lainnya. (sul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02