JEMBER, Satunurani.com – Jumat (28/01/2022). Setelah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Dedy Sucipto (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek rehabilitasi Pasar Balungkulon pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Moh. Husni Thamrin,SH sebagai kuasa hukum Dedy Sucipto melayangkan surat pemantauan dan pengawasan kepada Komite Yudisial (KY) yang beralamat di Kramat Raya 57 Jakarta Pusat.
“Mengingat tergugat yakni Kapolres Jember kedudukannya dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember sejajar dengan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Maka kami minta Komisi Yudisial dapat melakukan pemantauan dan pengawasan agar gugatan kami dapat melahirkan keputusan yang fair dan berkeadilan,” tutur Moh. Husni Thamrin,SH.MH.
Sidang Praperadilan Nomor:1/Pid.Pra/2022/PN.Jmr tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal yakni,Totok Yanuarto,SH.MH tersebut sedianya akan digelar besok tanggal 3 Februari 2022.
Sekedar diketahui bahwa dalam proses pembangunan rehab pasar Balung Kulon dengan pagu 8,2 M itu dimenangkan oleh PT Anugerah Mitra Kinasih dengan angka penawaran terkoreksi Rp.7.566.935.000.00. Dan ditengah tahap pengerjaan proyek itu terjadi perubahan kontrak berupa pengurangan nilai anggaran yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak kontraktor PT Anugerah Mitra Kinasih. Dari nilai kontrak Rp.7.566.935.000 menjadi Rp. 7.083.238.000 , seperti tertuang dalam addendum nomor:055.12/06/ADD/Kontrak. Besaran kontrak menjadi berkurang kurang lebih 500 ratus juta rupiah.
Sebagai konsekuensi dari addendum PPK juga memberlakukan denda kepada kontraktor penyedia sebesar 1% perhari (satu persen perhari).
Bukan hanya itu, Dedy Sucipto sebagai PPK tidak melakukan pembayaran secara lunas kepada kontraktor dimaksud sebelum dilakukan audit pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten, bahkan sampai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan.
Sejak dimulainya pekerjaan tahap awal kontraktor mendapat uang muka sebesar Rp.1.513.387.000 . Serta pembayaran pada termin 76% sebesar Rp. 4.025.609.420.
Lalu sisa pembayaran 100% nya sebesar Rp.1.544.241.580 ,akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yaitu tahun anggaran 2020. Namun dalam perkembangannya kekurangan pembayaran itu sampai tahun 2022 ini juga belum dibayarkan oleh PPK.
Dari hasil pemeriksaan oleh BPK, dalam pembangunan pasar tersebut terdapat kekurangan volume fisik yang jika dinominalkan sebesar 800 juta rupiah.
“Benar, klien kami tidak melakukan pembayaran untuk termin seratus persen terahir. Hal itu sebagai bukti kehati-hatian dalam menghindari kerugian negara,”papar Moh Thamrin.
Kemudian lanjut Thamrin, dari hasil audit oleh BPK menyebutkan atas kekurangan volume atau kelebihan bayar maka BPK mengeluarkan direkomendasi untuk mengembalikan nilai kekurangan volume atau dengan cara memotong sisa termin untuk dibayarkan ke kasda. Dimana jumlah sisa termin yang belum dibayarkan oleh PPK lebih besar dari nilai kerugian berdasar hasil audit oleh BPK .
Selain itu dalam pembangunan pasar yang menyeret PPK Dedy Sucipto dan Junaidi direktur PT Anugrah Mitra Kinasih dalam pengerjaannya mendapat pengawalan dari Tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Jember berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo UU Nomor:31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2021,jo pasal 55 ayat (1) ke 1,jo pasal 56 KUH pidana.
Sebagaimana sebelumnya Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna,menjelaskan kepada wartawan. Dalam penyelidikan yang dilakukan polres Jember telah ditemukan bukti awal berupa persekongkolan antar pejabat pembuat komitmen dengan direktur PT Anugrah Mitra Kinasih (PT AMK)sebagai pemenang tender.
Hal tersebut dibantah oleh Thamrin. Menurutnya,klien yang disampingnya sebelumnya tidak saling mengenal dengan Junaidi sebagai direktur PT AMK. Tetapi taunya setelah PT tersebut oleh panitia dinyatakan sebagai pemenang. Dan itupun lanjutnya ketemu saat penandatanganan perjanjian kontrak.
Dalam perkembangan penyidikan,pada tanggal 26 Januari 2022 Polres Jember mengirimkan surat panggilan tahap 2 sesuai dengan bukti surat panggilan : S-Pgl/118/1/Tes.3.5/2022/Reskrim. Juga berdasarkan surat Kejari.B-129/M 5 12/Ft.1/11/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang penyidikan perkara Dedy Sucipto dinyatakan lengkap (P-21). Begitu juga pemeriksaan terhadap direktur PT Anugrah Mitra Kinasih.
Terkait dengan rencana penyerahan tahap 2 yang akan dilakukan besok tanggal 31 Januari 2022, Thamrin berharap kepada pihak polres untuk melakukan penundaan mengingat keabsahan penetapan tersangka itu masih akan diuji di Pengadilan Negeri Jember melalui gugatan praperadilan yang sudah terdaftar sejak tanggal 25 Januari 2022.
“Gugatan Praperadilan itu teregester lebih awal dari surat panggilan penyerahan tahap 2 tertanggal 26 Januari. Untuk kami berharap diundur dulu sampai ada keputusan dari Pengadilan Negeri,”tukas mantan wartawan itu.
Perlunya uji materi tentang keabsahan penetapan tersangka kata Thamrin karena dia menilai dalam menentukan nilai kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki kompetensi absolut dalam melakukan pemeriksaan khususnya dalam menentukan kerugian negara.
BPK kata Thamrin lebih punya legalitas memberikan opsi ada tidaknya kerugian negara. Terbukti BPK melakukan audit terhadap proyek-proyek pemerintah secara reguler walau tanpa permintaan dari para pengguna anggaran.
Apalagi hasil audit dari kedua lembaga itu menghasilkan 2 opsi yang berbeda. BPK memberikan opsi nilai kerugian 800 juta rupiah. Sementara BPKP mencatat kerugian 1,8 Milyar.
“Jika mengacu pada hasil audit BPK tentunya klien kami tidak bersalah. Karena dari kontrak kurang lebih 7,5 milyar klien kami baru membayarkan kurang lebih 5,3 milyar. Jadi masih sisa 1,5 milyar lebih yang tersimpan di kas daerah. Jadi harusnya klien saya harus bebas demi hukum,”paparnya. (SM)