BEKASI, Satunurani.com – Rabu, (31/05/2023). Sesuai surat tanda penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor: LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, akhirnya oknum pegawai Dishub Kota Bekasi di Polisikan.
“Alhamdulillah hari ini, saya sudah melaporkan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Heri Wibowo, Rabu, (31/5/2023).
Kami berharap terlapor (oknum pegawai Dishub Kota Bekasi) segera dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota setelah laporan dibuat.
“Kami tunggu informasi pemanggilan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi oleh Polres Metro Bekasi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami minta segera diproses secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam cuitan Instragramnya Plt Walikota Bekasi menanggapi oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu warga dalam perekrutan pegawai di lingkungan Pemerintah Bekasi Kota.
“Proses hukum, karena bukan persoalan Dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru Dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin,” tulisnya, Selasa kemarin, 30 Mei 2023. (Nr).