Jakarta – Polisi tengah mengusut aksi pengendara sepeda motor yang melawan arah di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Barat, pada Senin (12/10/2026). Pengendara tersebut menjadi sorotan setelah aksinya terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, pemotor berbaju merah muda terlihat melaju berlawanan arah di tengah kendaraan roda empat yang melintas. Aksi tersebut dinilai membahayakan karena dilakukan di jalan tol yang dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kepala Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno, mengatakan hasil penelusuran awal menunjukkan pengendara itu diduga masuk melalui on-ramp Puri Indah menuju Gerbang Tol (GT) Meruya 1.
Namun, pengendara tersebut kemudian berputar arah dan melaju melawan arus. Alih-alih keluar dari jalan tol, motor itu justru masuk ke jalur utama sebelum akhirnya kembali keluar melalui off-ramp Kembangan.
“Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main roda. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ram Kembangan,” kata Wiratno kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Wiratno menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pengendara tersebut. Polisi juga menelusuri kendaraan yang digunakan dalam kejadian itu.
“Sampai saat ini sedang ditelusuri untuk identitas motor tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas di jalan tol dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Wiratno, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu.
Berita diolah dari CNN Indonesia









Leave a Reply