Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang tersebut belakangan ramai diperbincangkan dan menjadi incaran kolektor karena dinilai memiliki ciri yang cukup jarang ditemukan.
Rupiah tersebut memuat tanda tangan Purbaya saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan serta tanda tangan Perry Warjiyo ketika masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Meski kedua pejabat tersebut kini sudah tidak lagi menduduki jabatan masing-masing, BI memastikan uang rupiah dengan tanda tangan keduanya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang rupiah telah memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Denny, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.
“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, uang rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI. Karena itu, nama pejabat yang tercantum pada uang mengikuti pejabat yang menduduki posisi tersebut pada saat proses penetapan dan produksi.
BI juga menegaskan bahwa rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo tetap mempunyai status hukum yang sah.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Denny.
Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI setelah uang tersebut diproduksi dan diedarkan tidak mengubah status keabsahan rupiah tersebut. Artinya, masyarakat tetap dapat menggunakan uang itu untuk transaksi sehari-hari.
BI menambahkan, pergantian pejabat negara tidak serta-merta membuat uang rupiah yang telah beredar menjadi tidak berlaku.
Untuk penerbitan uang rupiah berikutnya, pencantuman tanda tangan akan kembali disesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang.
“Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” ujar Denny.
Uang yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut merupakan uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000. Namun, uang tersebut memiliki tahun cetak 2026 serta mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
Keberadaan uang tersebut menarik perhatian warganet dan kolektor. Sejumlah pengguna media sosial mengaku tertarik memilikinya karena uang dengan kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut dinilai tidak banyak ditemukan.
Salah satu pengguna X bahkan mengungkapkan kegembiraannya setelah menemukan uang dengan tanda tangan Purbaya.
“Yeay akhirnya nemu yang ttd-nya Purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak Pur,” tulis pengguna tersebut.











Leave a Reply