Hello from MU plugin

BGN Gandeng BPOM Guna Menekan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Array
Komentar 0
Perluas-Jangkauan-Program-MBG-4-SPPG-Baru-Segera-Beroperasi-di-Kulonprogo-_2

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem pengawasan yang lebih komprehensif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah terjadinya keracunan, memastikan kualitas serta keamanan makanan, dan menjaga keberlangsungan program di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, lembaganya mendapat mandat untuk turut menangani persoalan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Menurut Taruna, mandat tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

“Mandat itu tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Taruna saat ditemui awak media di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pasal 24 dalam peraturan tersebut secara jelas memberikan tugas kepada BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Pengawasan itu mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku makanan hingga penanganan apabila terjadi kejadian luar biasa, termasuk kasus keracunan.

“Pasal itu sangat tegas bahwa kami ditugaskan untuk pengawasannya pelaksanaan, jadi mulai dari pengawasan bahan baku makanan sampai kepada jika terjadi kejadian luar biasa dalam hal ini keracunan,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan dari sisi bahan baku hingga penanganan kejadian luar biasa, BPOM juga berencana memperketat ketentuan mengenai waktu produksi dan distribusi makanan. Lembaga tersebut akan menyusun sejumlah program pengawasan yang nantinya diajukan kepada BGN sebagai bagian dari upaya mencegah kasus keracunan secara lebih optimal.

Taruna menerangkan bahwa pengawasan BPOM terhadap MBG dilakukan dari tahap awal hingga proses mitigasi ketika terjadi kejadian luar biasa, termasuk keracunan makanan.

Salah satu langkah yang akan diperketat adalah pengaturan jarak waktu antara proses memasak dan pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

BPOM menyoroti kasus keracunan yang terjadi di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya jeda waktu yang cukup panjang antara makanan selesai dibuat dan waktu makanan tersebut dibagikan.

“Salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik adalah karena makanan itu dimasak, disiapkan itu sejak jam 01.00 malam, terus nanti dibagikan sekitar jam 12.00 siang,” jelas Taruna.

Dengan demikian, terdapat jeda waktu sekitar 11 jam. Padahal, dalam protokol yang disampaikan BPOM kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), waktu tersebut seharusnya tidak lebih dari empat jam.

“Sementara timeline dalam kami mendidik para SPPG itu jangan lewat 4 jam,” imbuhnya.

Di sisi lain, BPOM juga telah menyiapkan 21 program sebagai langkah penguatan pengawasan sekaligus pencegahan kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG.

Taruna mengatakan, seluruh program tersebut akan dilaksanakan apabila anggaran pengawasan MBG untuk 2027 telah ditetapkan sebagai anggaran definitif.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, BPOM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp509 miliar dari keseluruhan anggaran Program MBG. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan total anggaran tahunan BPOM yang hanya mencapai sekitar Rp115 miliar.

“Nah, kami telah membuat kurang lebih 21 program yang telah kami akan usulkan, akan jalankan seandainya ini disetujui sampai menjadi anggaran definitif,” pungkas Taruna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02