BANYUWANGI, Satunurani.com – Minggu, (11/02/2024). Hari Pers Nasional (HPN) menjadi momentum dan evaluasi terhadap semua kiprahnya dalam menyuarakan kebenaran demi terciptanya keadilan. Termasuk masalah supremasi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam refleksi Hari Pers Nasional, tahun ini insan pers mengingatkan kembali akan terjadinya tindak kekerasan yang menimpa para pemburu berita di seantero nusantara. Untuk itu, kalangan wartawan Kabupaten Banyuwangi mengingatkan tindak kekerasan yang menimpa Agus M Saputra dari media Pusaka News yang penanganan perkaranya belum tuntas.
Mereka melakukan aksi damai sebagai bentuk protes yang diikuti puluhan sejawatnya.
“Stop kekerasan terhadap jurnalis dan tangkap pelakunya” poster itu dibentangkan di depan Mapolres Banyuwangi, Jum’at (09/02/2024).
Aksi damai tersebut dipicu beredarnya video di kalangan jurnalis yang mengalami tindak pidana pengeroyokan oleh segerombolan pekerja tambang di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon.
Aksi damai yang dilakukan oleh para jurnalis tersebut disambut langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka. Pria dengan dua melati dipundaknya itu menerima koordinator aksi ke ruangan untuk audiensi.
Di ruangan audiensi itu, AKBP Dewa Putu Eka menampung berbagai aspirasi yang disampaikan, khususnya jurnalis yang sempat menjadi korban kekerasan yang didampingi kuasa hukumnya dan ketua Divisi komunikasi media dan informasi (Dekominfo) Balawangi.
Terkait dengan laporan jurnalis korban kekerasan yang telah melaporkan ke Polsek Songgon, AKBP Dewa Putu Eka berjanji akan melakukan cross check ke Polsek Songgon.
“Saya tidak mau panjang lebar nanti dikira saya menginterogasi, nanti saya akan mencoba melihat dan mengkroscek lagi Berita Acara Penyidikan (BAP) di Polsek Songgon,” terangnya.
Dan Wakapolres juga berjanji akan mendalami dengan yang membidanginya.
“Mohon maaf saya takut salah bicara karena belum mengetahui jelas di Undang-undang tersebut, nanti kita bedah dengan yang membidanginya,” jawabnya.
Sementara kuasa hukum korban, Yani Kurnia Ardi, S.H., M.H. mengatakan bahwa, pihaknya menduga dalam penanganan pelaporan Agus, penyidik Polsek Songgon dinilai tidak netral.
“Dalam penanganan klien kami penyidik Polsek Songgon tidak menerapkan Undang-undang Pers dan pasal 335 KUHP. Ini ada apa dan kenapa,” jawabnya dengan nada tanya.
Sementara itu, M. Fahrur Huda selaku Pimred Media Topiknews.co.id juga mempertanyakan tentang penerapan Undang-undang Pers, khususnya Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Undang-undang Pers itu apakah Pasal karet, yang bisa ditarik molor terus njepret, dan kemana hak istimewa jurnalis yang tertuang pada Undang-undang Pers,” tanya M. Fahrur Huda. (Nur)