Hello from MU plugin

KPK Ingatkan Pejabat Baru Hasil Reshuffle Segera Laporkan LHKPN

Array
Komentar 0
images (3)

satunurani.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara yang baru mendapatkan amanah jabatan untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peringatan tersebut disampaikan setelah pemerintah melakukan reshuffle kabinet dan melantik sejumlah pejabat baru, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara sesuai aturan yang berlaku.

“KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi, Senin (5/10/2026).

Budi menegaskan, keberadaan LHKPN memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, keterbukaan pejabat negara mengenai kepemilikan hartanya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan juga berlaku dalam kondisi tertentu setelah masa jabatan berakhir. Pejabat yang kembali mendapatkan pengangkatan setelah sebelumnya menyelesaikan masa jabatan tetap diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Dalam ketentuan terbaru, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak pejabat yang bersangkutan diangkat kembali atau sejak berakhirnya jabatan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” jelas Budi.

KPK menilai kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi salah satu indikator komitmen integritas pejabat publik. Transparansi mengenai harta kekayaan juga dinilai dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa informasi yang tercantum dalam LHKPN dapat digunakan untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan seorang pejabat selama menjalankan tugasnya.

Atas dasar itu, KPK meminta para pejabat tidak hanya mengejar kepatuhan dari sisi waktu pelaporan. Informasi yang diberikan juga harus mencerminkan kondisi kekayaan yang sebenarnya.

“Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tegas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02