JEMBER, Satunurani.com – Selasa, (01/09/2026). Akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi salah satu sorotan utama Tim Independen Pemerhati Proyek dan Program Pemerintah Daerah (TP4D) saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Jember, 31 Agustus 2026.
Koordinator TP4D, Kustiono Musri, mengatakan pihaknya membutuhkan LHP BPK sebagai dasar untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, masyarakat tidak mungkin melakukan koreksi secara objektif apabila informasi yang tersedia hanya berupa kabar, rumor, dan asumsi.
“Bagaimana kita bisa mengoreksi kalau dasarnya hanya katanya-katanya semua?” ujar Kustiono.
Karena itu, TP4D meminta pemerintah dan DPRD membuka akses informasi publik, termasuk dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan APBD.
Namun, Kustiono secara khusus menyoroti LHP BPK. Ia mengaku hingga saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut secara utuh.
“Yang paling penting itu mungkin LHP BPK. Sampai hari ini kami merasa berbeda dengan era-era sebelumnya. Kami kesulitan mengakses informasi tersebut,” ungkapnya.
Menurut Kustiono, LHP BPK penting karena menjadi salah satu pijakan masyarakat dalam menilai pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember.
Tanpa dokumen pemeriksaan, masyarakat akhirnya hanya berhadapan dengan informasi yang simpang siur. Kondisi inilah yang dinilai berpotensi memperbesar kegaduhan di ruang publik, terutama ketika muncul berbagai tudingan mengenai pengelolaan anggaran maupun proyek pemerintah.
Kustiono menegaskan, TP4D tidak ingin kritik maupun dukungan terhadap pemerintah dibangun berdasarkan asumsi.
“Kami ingin kalau mengkritisi atau mendukung semuanya berdasarkan informasi yang benar, informasi yang resmi,” katanya.
Ia menilai keterbukaan LHP BPK justru dapat menjadi jalan keluar dari polemik yang berkembang. Jika hasil pemeriksaan dapat diketahui dan dipelajari sesuai ketentuan, masyarakat memiliki dasar untuk mengawasi, sementara pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya.
Bagi TP4D, persoalannya sederhana: apakah masyarakat diberi data yang cukup untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola.
Kustiono memastikan TP4D akan terus mendesak agar akses terhadap informasi publik diperbaiki.
“Selama kita tidak punya data, apa yang bisa kita lakukan?”
Ia juga mengingatkan, apabila informasi publik tetap sulit diakses, ruang kosong tersebut akan terus diisi rumor dan spekulasi.
“Kalau keterbukaan informasi publik ini tetap dengan skenario seperti ini, jangan salahkan kalau kegaduhan semakin menjadi-jadi,” tegasnya.
Catatan Akhir
Informasi yang dihimpun media ini menyebut, hasil audit BPK Tahun Anggaran 2025 menemukan permasalahan pada puluhan instansi di Jember. Sejumlah informasi di lapangan juga menyebut dugaan temuan terkait proyek PJU sekitar Rp55 miliar dan program Gerobak Cinta sekitar Rp12 miliar. Namun, substansi dan nilai pasti temuan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui LHP BPK.
Di lapangan juga beredar informasi bahwa dokumen LHP tersebut hanya berada pada pihak-pihak tertentu, di antaranya Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, dan Inspektorat. Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, termasuk mengenai status dan akses publik terhadap dokumen tersebut.
BPK telah memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan, termasuk perbaikan administrasi maupun pengembalian sesuai hasil pemeriksaan. Jika terdapat temuan yang mengandung indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, TP4D mendesak APH menindaklanjutinya secara serius.
Sebab, dengan LHP yang terbuka sesuai ketentuan, publik tidak perlu lagi menilai pengelolaan APBD hanya berdasarkan rumor dan asumsi.
Kini pertanyaannya: jika LHP BPK merupakan dasar penting untuk pengawasan uang rakyat, mengapa masyarakat masih kesulitan mengaksesnya? (Saiful Rahman)











Leave a Reply