MALANG, Satunurani.com – Rabu, (28/01/2026). Pendudukan ruang yayasan di lingkungan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) yang berlangsung selama lima bulan akhirnya berakhir. Pada Rabu (28/1/2026), Cristea bersama kelompoknya resmi dikeluarkan dari area kampus oleh civitas akademika Unikama dengan pengawalan petugas keamanan internal.
Proses pengeluaran berlangsung tanpa perlawanan berarti. Cristea digiring keluar dari ruangan yang selama ini dikuasai oleh kubunya, disaksikan oleh sejumlah sivitas akademika. Situasi relatif kondusif, meski sebelumnya keberadaan Cristea kerap memicu ketegangan dan keresahan di lingkungan kampus.
Selama lima bulan terakhir, ruang yayasan Unikama diketahui diduduki oleh Cristea dan kroninya. Pendudukan tersebut dinilai mengganggu jalannya aktivitas akademik, mulai dari proses administrasi hingga suasana belajar-mengajar. Sejumlah sivitas menyebut, kelompok ini kerap melakukan provokasi yang memperkeruh suasana dan memperpanjang konflik internal kampus.
Langkah pengusiran ini tidak berdiri sendiri. Civitas akademika menegaskan bahwa kubu Cristea tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim kepengurusan yayasan. Secara hukum, sengketa kepengurusan yayasan telah diputus hingga tingkat kasasi, di mana kubu Agus Priyono dinyatakan menang. Dengan putusan tersebut, kepengurusan yayasan yang sah berada di bawah kepemimpinan Agus Priyono.
Atas dasar itu, keberadaan Cristea dan kelompoknya di ruang yayasan dinilai ilegal dan tidak memiliki legitimasi apa pun untuk mencampuri pengelolaan institusi pendidikan. Pendudukan ruang yayasan dianggap sebagai tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum dan tata kelola perguruan tinggi.
Perwakilan civitas akademika Unikama, Romadhon, menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya pendudukan tersebut. Menurutnya, pengeluaran Cristea merupakan langkah penting untuk memulihkan stabilitas dan ketenangan kampus yang selama ini terganggu.
“Kami bersyukur karena akhirnya kampus bisa kembali kondusif. Unikama harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari konflik kepentingan yang tidak berdasar,” ujar Romadhon.
Ia menambahkan, civitas akademika berharap seluruh pihak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan tidak lagi memaksakan kehendak melalui cara-cara non-akademik. Kampus, kata dia, tidak boleh terus dijadikan arena perebutan kepentingan pribadi yang merusak marwah pendidikan.
Dengan dikeluarkannya Cristea dari lingkungan kampus, Unikama diharapkan dapat kembali fokus pada tugas utamanya sebagai institusi pendidikan tinggi. Civitas akademika menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim akademik yang sehat serta memastikan kampus tetap berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan nilai-nilai pendidikan. (Saiful Rahman)












Leave a Reply