JEMBER – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto angkat bicara ketika dikonfirmasi terkait rencana Bupati Jember Muhammad Fawait membentuk task force atau gugus tugas untuk mempercepat serapan APBD 2026 yang sebelumnya diberitakan.
Menurut Djoko, pembentukan task force pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, ia mempertanyakan jika gugus tugas tersebut dibentuk hanya untuk mengejar percepatan serapan anggaran.
Sebab, kata dia, penyerapan APBD merupakan pekerjaan rutin yang setiap tahun menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau dikaitkan dengan percepatan serapan APBD, ini kegiatan rutin setiap tahun. Semua OPD punya target masing-masing dan program di masing-masing OPD sudah harusnya direncanakan dengan baik,” kata Djoko, Senin (14/9/2026).
Djoko menilai, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pejabat yang menjalankan roda pemerintahan.
“Justru pertanyaannya, pembentukan task force tadi menggambarkan bahwa pejabatnya tidak proper,” tegasnya.
Menurut Djoko, pejabat yang tidak proper dapat terlihat dari pola kerja dan kebijakan yang dijalankan. Ia menyinggung pejabat yang lebih sibuk membangun citra diri dan melakukan framing dibanding menjalankan substansi pemerintahan.
“Kerjanya mungkin sibuk urusan membangun citra diri, mem-framing. Apalagi kalau dalam rangka pencitraan diri tadi harus menyerap anggaran APBD hanya untuk membayar buzzer,” ujarnya.
Pernyataan mengenai pencitraan dan penggunaan APBD untuk membayar buzzer tersebut merupakan pandangan Djoko dalam menyoroti tata kelola pemerintahan.
Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilainya kerap bersifat instan.
“Pejabat yang tidak proper itu kebijakannya sering bersifat instan. Bikin program, bikin kelihatan ada kegiatan, tidak melalui sebuah proses perencanaan yang panjang dan baik,” katanya.
Djoko kemudian mempertanyakan proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Menurutnya, kualitas pemerintahan sangat bergantung pada siapa yang ditempatkan untuk menjalankan program dan mengelola anggaran daerah.
Ia mempertanyakan apakah penempatan pejabat benar-benar berdasarkan meritokrasi, atau justru dipengaruhi faktor lain seperti like and dislike.
Soroti P-APBD
Djoko juga memberikan sorotan terhadap mekanisme perubahan APBD atau P-APBD.
Menurut pemahamannya, perubahan APBD semestinya berkaitan dengan penyesuaian atas sisa anggaran dari program yang telah berjalan, bukan semata-mata menjadikan program yang tidak terealisasi sebagai alasan perubahan anggaran.
“Wajarnya, lazimnya, umumnya P-APBD itu atas sisa anggaran program yang tidak habis. Bukan program yang tidak direalisasikan,” ujarnya.
Ia mengaku mempertanyakan logika penganggaran yang terjadi.
“Saya bingung, nalar saya tidak ketemu,” katanya.
Djoko bahkan mempertanyakan apakah persoalan APBD Jember sebenarnya telah muncul sejak tahap perencanaan.
“Jangan-jangan perencanaan APBD yang lalu itu memang sudah direncanakan, didesain salah,” ujarnya.
Selain perencanaan, Djoko juga menyoroti munculnya istilah pejabat yang “takut” mengeksekusi anggaran.
Menurutnya, apabila pekerjaan rutin pemerintahan sampai membuat pejabat takut untuk mengeksekusinya, maka kondisi tersebut harus dipertanyakan.
“Kalau pekerjaan rutin takut, berarti ada masalah,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya membuat pejabat takut menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Djoko juga mengingatkan masyarakat agar mencermati pengelolaan belanja APBD, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam proses pengadaan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah hal tersebut benar-benar terjadi.
“Kita juga tidak tahu. Ini perlu kecermatan seluruh masyarakat dalam menyikapi belanja APBD yang ada di pemerintahan,” katanya.
Bagi Djoko, persoalan APBD tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa cepat anggaran terserap.
Lebih jauh, publik harus melihat apakah anggaran tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan.
“APBD adalah hak rakyat, bukan fasilitas pejabat. APBD itu sarana untuk kesejahteraan rakyat, bukan fasilitas pejabat,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawasi pemerintah, terutama sejak proses perencanaan, penganggaran hingga realisasi APBD.
“Jangan sekadar bicara percepatan serapan. Penganggarannya itu sendiri betul tidak mencerminkan hak rakyat sebagai sarana kesejahteraan rakyat, atau jangan-jangan APBD mencerminkan fasilitasi pejabat,” pungkas Djoko. (sr)




Leave a Reply