BERSATU KITA KUAT

Pelaku Judi Online di Gorontalo Berhasil Dibekuk Team Rajawali

Komentar 0
foto: Pelaku judi online yang berhasil dibekuk
foto: Pelaku judi online yang berhasil dibekuk

GORONTALO, Satunurani.com – Minggu, (01/01)2023). Polres Gorontalo Kota Polda Gorontalo telah membuka hotline pelayanan saran, pengaduan maupun informasi lainnya melalui aplikasi WA ( Whatsapp ) center untuk mengelola informasi dari masyarakat dengan nomor layanan 082259904911 sejak bulan Januari 2022 lalu.

Layanan WA Center tersebut bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat yang akan memberikan saran, pengaduan maupun informasi lainnya ke Polres Gorontalo Kota.

Lewat WA Center itu, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan tindak pelanggaran atau kejahatan di sekitar mereka, salah satunya adalah judi online.

Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui call center WA tentang adanya dugaan judi online, team Rajawali Polres Gorontalo Kota yang dipimpin Ipda Panji Winata Erwin, S.Trk bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan FS (24) warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu mohammad Nauval Seno membenarkan bahwa pada, Jum’at 30 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WITA team Rajawali telah mengamankan pelaku judi online berdasarkan laporan masyarakat dari WA call center.

Lebih lanjut Iptu Nauval juga mengatakan bahwa dari tangan FS, team Rajawali juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo F9 warna hitam, Hp merk Vivo (digunakan untuk online), 1 buah pulpen, 1 buah buku rekapan nomor pemasang, uang hasil pemasang Rp. 492.500 (Empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
– pecahan uang 50 ribu = 6 lembar
– pecahan uang 20 ribu = 7 lembar
– pecahan uang 10 ribu = 3 lembar
– pecahan uang 5 ribu = 2 lembar
– pecahan uang 2 ribu = 3 lembar
– pecahan uang seribu koin = 3 koin
– pecahan uang koin 500 = 7 koin

foto: Pelaku judi online yang berhasil dibekuk

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hari ini, Minggu 01 Januari 2023, FS (24) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian yang ada wilayah hukum Kota Gorontalo pada call center Polres Gorontalo Kota dimana identitas pelapor kami rahasiakan,” tutup Iptu Nauval. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02