BANYUWANGI, Satunurani.com – Rabu, (09/07/2025). Fahrur (40) warga Kelurahan Mandar yang meminta keadilan atas hak asuh anak yang awalnya di asuh oleh Mantan Istrinya berubah di asuh oleh Paman nya sehingga membuat Fahrur sebagai “AYAH KANDUNG” menuntut haknya sebagai Ayahnya untuk membesarkan Anak Kandungnya sendiri.
Fahrur merasa kecewa karena setelah melakukan mediasi di kantor DESA TEMUGURUH, pihak Pemerintah Desa yang seharusnya memberi nasehat ataupun wejangan kepada Warganya yang telah melakukan sebuah kesalahan dengan mempertahankan argumen bahwa seorang Paman yang bukan Orang Tua Kandungnya untuk mengasuh Anak tersebut.
Pihak DESA TEMUGURUH terkesan melegalkan Hak Asuh yang seharusnya diberikan kepada Ayah Kandungnya malah dilakukan pembiaran dengan diasuh oleh kerabatnya, dengan kebijakan seperti ini Pemerintahan Desa Temuguruh dianggap tidak bisa memberikan Status Hukum yang jelas, lalu apa gunanya Warga mengurus Akta Kelahiran jika tidak bisa menjadi acuan untuk Identitas Anak tersebut.
Kepala Desa yang diwakili Sekertaris Desa terkesan hanya sebagai penonton yaang melegalkan tindak kekerasan secara psikis terhadap anak.
Apakah memang seperti ini wajah Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi. (Nurhadi)