PARIGI MOUTONG, Satunurani.com – Kamis, (26/06/2025). Permasalahan sengketa tanah antara ponakan dan tante di Kabupaten Parigi Moutong, Gupran H. Tandiolo di laporkan oleh Tante atau adik dari ayahnya Pr. SR sendiri tentang masalah pengrusakan lahan.
Diketahui lahan tersebut milik oleh orang tua Gupran, dan dibuatkan sertifikat oleh Pr. SR, setelah di laporkan kedua belah pihak di undang mediasi oleh Polsek Tomini, dalam pertemuan itu di perlihatkan perjanjian tanah tersebut yang berisi 119 pohon kelapa dan di bagi 7 orang.
Gupran selaku anak kandung dari Hamzah melaporkan tantenya yaitu adik kandung dari Ayahnya, yang melihat kan surat budle dan sertifikat namun Gupran merasa surat itu janggal karena ayahnya sudah hilang dari tahun 1993 sampai sekarang tidak ada kabarnya, di surat itu terlihat tanda tangan dari Hamzah pada tahun 1998, Jelas ini menjadi kejanggalan bagi Gupran.
Gupran menduga ada yang memalsukan tanda tangan ayahnya karena menurutnya ini sangat janggal sekali ayahnya hilang tahun 1993 namun ada tanda tangan di tahun 1998.
“Saya merasa ini sangat janggal sekali, ayah saya sudah hilang kabar meninggalkan kami tahun 1993, tapi di surat perjanjian itu ada nama dan tanda tangannya di tahun 1998 ini janggal sekali saya sangat yakin tanda tangannya di palsukan,” jelas Gupran kepada awak media.
Oleh karena itu Gupran selaku ahli waris yang sah dari Hamzah melaporkan kejanggalan tersebut ke Polres Parigi Moutong, di dampingi oleh pengacaranya Meme Irawati S.H dan Dewi Sartika S.H.
“Hari ini saya melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Parigi Moutong sebagai wujud keseriusan saya dalam hal ini,” ungkap Gupran.
Diterima oleh Kanit SPKT Polres Parigi Moutong surat laporan pengaduan dari Gupran diterbitkan. (BungPut)