ExposeUpdate – Anggaran bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana sebesar Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Informasi itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui portal resmi BPK.
BPK menilai penyaluran bantuan kepada penerima yang telah meninggal dunia sebagai permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini juga menyoroti pentingnya pembaruan dan validasi data penerima agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta pimpinan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membenahi persoalan pendataan. Selain itu, kelebihan pembayaran diminta dipulihkan dengan menyetorkan dana ke kas negara.
Persoalan tersebut muncul di tengah pelaksanaan KIP Kuliah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu mengakses pendidikan tinggi. Program ini memberikan dukungan biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa perkuliahan hingga jenjang sarjana (S1). Mahasiswa yang masuk kelompok desil 1 sampai 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan termasuk dalam kelompok prioritas penerima sesuai ketentuan program.
Pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp15,32 triliun untuk 1.047.221 mahasiswa. Program ini dikelola Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).
Di luar temuan KIP Kuliah, BPK juga mencatat 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian dan lembaga. Total nilai permasalahan tersebut mencapai Rp355,16 miliar, sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2026.













Leave a Reply