Hello from MU plugin

Polda Bali Tetapkan 21 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Array
Komentar 0
direskrimsus-polda-bali-kombes-pol-wisnu-prabowo-memberikan-vlfw (1)

Denpasar – Polda Bali menetapkan 21 tersangka dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penindakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali sejak pertengahan Oktober 2026.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mencatat total barang bukti yang disita dari penanganan perkara tersebut mencapai 753 liter BBM. Polisi kini menindak pelanggaran sesuai tingkat keseriusan kasus dan peran masing-masing pelaku.

 

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo mengungkapkan salah satu kasus yang menjadi perhatian melibatkan pria berinisial IS, warga Tabanan. IS diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Tabanan, untuk kemudian dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.

 

Menurut Wisnu, pelaku membeli solar menggunakan barcode subsidi sebelum menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wisnu bersama Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kirana pada Sabtu (17/10).

 

Dalam penanganan perkara IS, polisi menyita mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD, sebanyak 300 liter solar subsidi, 15 jeriken berkapasitas 35 liter, serta tiga jeriken berkapasitas 30 liter. Petugas turut mengamankan dokumen barcode dan surat rekomendasi pembelian solar.

 

IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

 

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap 21 pelaku tidak dilakukan dengan pendekatan yang sama. Pelanggaran berskala kecil yang baru pertama kali dilakukan dapat ditangani melalui pembinaan administratif bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Langkah tersebut disertai kewajiban membuat surat pernyataan serta mengikuti kegiatan sosial.

 

Sebaliknya, polisi menegaskan akan membawa kasus penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, penyimpangan distribusi, hingga penyalahgunaan barcode ke proses hukum di pengadilan. Wisnu menyebut pembedaan penanganan itu merupakan langkah proporsional untuk memprioritaskan pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT