Pamekasan – Penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengemuka setelah sejumlah ulama dan tokoh masyarakat meminta pemerintah daerah meninjau kembali izin pendirian ritel modern tersebut.
Keberatan itu disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani 14 tokoh agama dan masyarakat. Pada Selasa (6/10/2026), perwakilan mereka mendatangi Pendopo Ronggosukowati untuk menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Perwakilan tokoh masyarakat, Muhdlar Abdullah, menyampaikan bahwa penolakan tersebut berkaitan dengan komitmen masyarakat Palengaan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Para ulama khawatir keberadaan jaringan ritel modern dapat memengaruhi keberlangsungan usaha kecil dan UMKM yang tengah berkembang di wilayah tersebut.
Melalui surat itu, para tokoh agama dan masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi serta mencabut izin pendirian dan operasional gerai. Mereka juga menghendaki agar kebijakan perizinan ritel modern di Kecamatan Palengaan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan upaya pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Persoalan tersebut turut menyoroti kepastian administrasi pembangunan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut belum terbit. Pemkab pun menyatakan akan menerbitkan surat peringatan pertama kepada pihak terkait karena pembangunan dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Sementara itu, pihak pengelola sebelumnya menyampaikan bahwa proses perizinan telah diurus sebelum pembangunan dimulai. Tim perizinan Indomaret Madura, Bowo, menyatakan bahwa sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan lingkungan, telah dipenuhi. Perbedaan keterangan ini membuat status dan kelengkapan dokumen perizinan menjadi hal penting yang perlu diperjelas oleh pihak berwenang.
Polemik tersebut kemudian berlanjut hingga Rabu (7/10/2026), ketika massa yang terdiri atas alumni pondok pesantren dan santri mendatangi lokasi pembangunan dan membongkar sebagian bangunan menggunakan alat berat. Peristiwa itu menunjukkan bahwa penolakan yang sebelumnya disampaikan melalui jalur audiensi dan surat resmi belum menghasilkan penyelesaian yang diterima semua pihak.
Pemerintah daerah kini menghadapi dua persoalan yang perlu ditangani secara terukur, yakni menindaklanjuti aspirasi ulama dan masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Penjelasan terbuka mengenai status perizinan, disertai dialog dengan pihak pengelola dan perwakilan warga, menjadi langkah penting untuk mencegah polemik berlanjut.













Leave a Reply