satunurani.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengembangkan aplikasi khusus yang memungkinkan kepala sekolah menilai kualitas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aplikasi tersebut akan memiliki mekanisme penilaian yang menyerupai platform layanan pesan-antar makanan. Melalui sistem itu, kepala sekolah maupun guru nantinya dapat memberikan rating berupa bintang serta menuliskan catatan mengenai kinerja dapur penyedia makanan.
Menurut Sudaryono, platform digital tersebut sedang dalam tahap pengembangan. Kehadirannya ditujukan untuk membantu sekolah memantau sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan katering MBG secara lebih transparan.
“Nantinya, kami itu akan memberikan semacam aplikasi kepada Bapak, Ibu Kepala Sekolah untuk kemudian semacam seperti di ojek online itu, seperti di [sensor] misalnya itu, yang kemudian Bapak, Ibu Guru itu bisa ngasih bintang, bisa ngasih catatan terhadap si dapur itu ya,” ujar Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Jumat (18/9).
Ia mengatakan, aplikasi tersebut juga dapat digunakan sekolah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan program. Masalah yang dapat dilaporkan antara lain kualitas atau variasi menu yang dinilai kurang baik serta keterlambatan distribusi makanan.
“Apakah menunya jelek, apakah suka terlambat, apakah kemudian lain sebagainya, itu bisa kemudian diberi bintang, kemudian dikasih catatan. Ini menjadi penting bagi kami untuk menilai tingkat kepuasan konsumenlah istilahnya begitu,” katanya.
Selain membahas sistem penilaian, Sudaryono menegaskan bahwa peran guru dalam pelaksanaan MBG bukan hanya mencicipi makanan untuk memastikan ada atau tidaknya racun. Guru juga diharapkan makan bersama siswa di kelas sekaligus melakukan pemeriksaan fisik terhadap makanan yang diterima secara berkala.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi kemasan atau ompreng, keberadaan label informasi produk, serta kejelasan batas waktu konsumsi atau expired date. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko keracunan akibat kesalahan dalam penanganan makanan atau special handling.
Sudaryono meminta sekolah tidak membagikan makanan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Salah satunya jika ompreng tidak dilengkapi label atau informasi batas waktu konsumsi tidak ditulis secara jelas.
“Jadi, saya minta kepada Bapak, Ibu Kepala Sekolah semua untuk disampaikan ke semua guru bahwa saya minta satu: manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan. Ditolak,” tegasnya.
BGN menargetkan aplikasi penilaian tersebut dapat mulai digunakan oleh kepala sekolah dalam waktu sekitar satu hingga tiga minggu. Sistem ini nantinya diharapkan memungkinkan seluruh kepala sekolah memberikan penilaian terhadap pelayanan MBG dari dapur yang memasok makanan ke sekolah masing-masing.











Leave a Reply