Hello from MU plugin

Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Tembayangan, Garda Satu Kangayan akan Laporkan ke Polres Sumenep

Array
Komentar 0
57d80208-0b6f-4816-9623-e25068c8085b

SUMENEP, Satunurani.com – Jum’at, (26/06/2026). Pimpinan Garda Satu Kangayan, Pongly, selaku lembaga yang diberi kuasa untuk mendampingi pelapor Habuddin, kini resmi mempersiapkan pelaporan kasus pembongkaran rumah tersebut ke Polres Sumenep. Pongly menyampaikan kepada media bahwa Habuddin selaku pelapor sebelumnya telah melaporkan tindakan yang dilakukan terlapor, Tawi beserta anaknya, yang diduga membongkar rumah milik kakek Habuddin, ke Polsek Kangayan. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: LPM/07/VI/2026/JATIM/RES SMP. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kepolisian.

“Hari ini kami mempersiapkan penyampaian laporan pembongkaran dan pengrusakan rumah di Desa Tembayangan ke Polres Sumenep, mengingat pengaduan pelapor masih belum mendapat tindak lanjut dari Polsek Kangayan,” ujar pimpinan Garda Satu Kangayan, Pongly.

Habuddin juga menceritakan secara rinci kepada pimpinan Garda Satu Kangayan bahwa Abd Ghani, bahwa Abd Ghani Bapak dari Abd Rahman menikah dengan seorang perempuan yang sebelum menikah dengan Abd Ghani, perempuan tersebut sudah mempunyai anak wanita bernama Ibu Diman dan mempunyai anak bernama Tawi.

“Jadi, ayah dari kakek saya menikah dengan seorang perempuan yang memang sudah mempunyai anak sebelum menikah dengannya, yaitu Ibu Diman, Ibunya Pak Tawi yang hari ini saya laporkan ke Polsek,” ujar Habuddin.

Sementara itu, Abd Rahman, kakek Habuddin, menikah dengan Ibu Sabhia dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Mardiyah, yang kemudian melahirkan Habuddin sebagai anak pertama sekaligus cucu pertama Abd Rahman. Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut dibangun oleh Abd Rahman bersama Ibu Sabhia.

“Kakek saya menikah dengan nenek saya dan mempunyai seorang putri, yaitu mama saya,” tutur Habuddin kepada pimpinan Garda Satu sambil meneteskan air mata.

Ia mengungkapkan bahwa rumah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga karena merupakan peninggalan kakek, nenek, dan ibunya yang pernah tinggal bersama di rumah itu.

Berdasarkan keterangan terlapor serta beberapa saksi yang siap dihadirkan di persidangan, mereka akan memberikan kesaksian mengenai silsilah keluarga Habuddin. Dijelaskan bahwa Abd Rahman, kakek Habuddin, dan Ibu Diman, ibu dari Tawi, tidak memiliki hubungan keluarga. Hubungan yang ada hanya karena Abd Ghani, ayah Abd Rahman, menikah dengan nenek Tawi, sehingga tidak terdapat hubungan darah antara Abd Rahman dan Ibu Diman. (E01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT