GORONTALO, Satunurani.com – Jum’at, (13/03/2026). Dalam intruksinya, Kapolda Gorontalo larang jual beli emas hasil peti di wilayah Provinsi Gorontalo. Larangan tersebut pun bersamaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda 100 miliar.
Namun, ancaman dari Kapolda Gorontalo tersebut tidak menyurutkan para penambang yang beroperasi di lokasi tambang ilegal Dusun Sambati Kecamatan Dulupi. Seperti yang terlihat dilapangan, ada sejumlah 8 alat berat beroperasi di wilayah peti sambati tersebut tanpa disentuh oleh aparat Kepolisian.
Hal ini memunculkan persepsi buruk kepada Kapolda Gorontalo yang tidak tegas dalam memberantas pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Boalemo. Sudah berapa bulan ini beroperasi tambang ilegal Sambati malah dibiarkan berjalan. Tidak ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian untuk memberhentikan aktifitas peti ilegal di Dusun Sambati, Kecamatan Dulupi tersebut.
“Kapolda Gorontalo jangan hanya mengintruksikan jual beli emas ilegal, tambang ilegal khususnya di Sambati juga harus ditertibkan dan pelakunya harus diadili dengan ancaman pidana, itu baru tegas,” ungkap Ketua Garda Satu Provinsi Gorontalo.
“Jangan sampai pembiaran tambang ilegal di Sambati ini kami akan bongkar lebih jauh, apalagi kami sudah mendapatkan bukti-bukti ada setoran ke beberapa pihak dalam memuluskan tambang ilegal Sambati tersebut,” tegasnya.
“Bahkan kami Garda Satu Provinsi Gorontalo sudah mengantongi nominal yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat memuluskan aktifitas Peti Sambati. Maka dari itu, kami minta Kapolda Gorontalo harus tegas dalam memberantas tambang ilegal yang saat ini terus beroperasi di wilayah Kabupaten Boalemo khususnya di Dusun Sambati Kecamatan Dulupi agar kerusakanya tidak meluas,” sambungnya. (SN01)











Leave a Reply