Ketum Parpol KIM Gelar Pertemuan di Rumah Prabowo Malam Ini

Array
Komentar 0
foto: Ketum Parpol KIM kumpul di Kertanegara
foto: Ketum Parpol KIM kumpul di Kertanegara

JAKARTA, Satunurani.com Senin, (16/10/2023). Usai MK putuskan batas usia minimal Capres dan Cawapres, para Ketua Umum Partai Politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM)  menggelar pertemuan di kediaman Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Sejumlah petinggi partai politik dari Koalisi Indonesia Maju terlihat telah mendatangi kediaman Prabowo Subianto. Petinggi Partai Gerindra juga tampak hadir di antaranya Budi Djiwandono, Ahmad Muzani, dan Andre Rosiade.

Waketum Gerindra Habiburahman juga membenarkan adanya pertemuan di kediaman Prabowo. Pertemuan ini dilaksanakan untuk merespon putusan MK dan Cawapres Prabowo.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat yang diputuskan MK.

“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Menurut Yusril, hal itu bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Capres atau Bakal Cawapres.

“Dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden menjadi terbuka. Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” ujar Yusril.

Yusril menilai putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat dan berlaku sejak diucapkan. Berarti berlaku untuk pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

“Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

“Menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim Saldi Isra. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02