BERSATU KITA KUAT

Kurang dari 3 Jam! Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penjualan Tramadol di Bekasi

Array
Komentar 0
WhatsApp Image 2025-08-28 at 15.51.30

BEKASI, Satunurani.com – Kamis, (28/08/2025). Kurang dari tiga jam setelah adanya informasi melalui pemberitaan terkait dugaan penjualan obat golongan G jenis Tramadol di wilayah Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, jajaran Polsek Muara Gembong Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi, Kamis (28/08/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Gembong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Djoko Sunarjo bersama anggotanya mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan. Seorang terduga pelaku berinisial W turut dimintai klarifikasi untuk keperluan penyelidikan.

“Dari hasil pengecekan di TKP, tidak ditemukan barang bukti. Berdasarkan keterangan terduga, ia mengaku sudah berhenti berjualan sejak Juni 2025. Ia mengakui pernah menjual Tramadol beberapa waktu lalu, namun usahanya itu tidak berlangsung lama karena takut dan ditegur orang tuanya. Penjualan dilakukan secara COD dan sudah lama berhenti,” jelas IPTU Djoko.

Pihak Kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Muara Gembong.

Kapolsek Muara Gembong AKP Mulyono menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat terlarang atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas atau datang langsung ke Mapolsek Muara Gembong,” tegas AKP Mulyono. (Drt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02