BERSATU KITA KUAT

Anang Jatmiko SH: Keputusan PK Belum Final, Ahli Waris Tanah SMPN 3 Tanggul Tempuh Upaya Hukum

Komentar 0
foto : SMPN 3 Tanggul
foto : SMPN 3 Tanggul

JEMBER, Satunurani.com – Selasa (7/6/2022). Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 78/PK/PDT/2022  atas Peninjauan Kembali (PK)  perkara sengketa tanah SMP 3 Tanggul Kabupaten Jember oleh ahli waris dianggap belum final.

Sebagaimana diketahui dalam keputusan tersebut MA mengabulkan dan memenangkan  Pemerintah Kabupaten Jember, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) melawan ahli waris (Termohon) yang diajukan pada tanggal 22  bulan April 2021 lalu.

Dalam pengajuan PK, Pemerintah Kabupaten Jember menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jember, dan dalam pengurusannya diberi hak substitusi untuk menunjuk pengacara.

Ikhwal pengajuan PK itu, karena  sebelumnya gugatan yang diajukan  oleh ahli waris Eko Rushardini dkk, melawan Pemerintah Kabupaten Jember mulai peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jember, ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga  Kasasi di Mahkamah Agung (MA) ahli waris dinyatakan menang, seperti tertuang dalam keputusan kasasi Nomor 2090.K/Pdt/2020.

Kendati demikian pihak ahli waris tidak mengusai objek perkara karena sedang berupaya mengajukan permohonan eksekusi atau pengosongan lahan yang diatasnya berdiri gedung SMPN 3 Tanggul.

foto: Anang Jatmiko, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah SMP 3 Tanggul-Jember

Namun upaya tersebut terkendala dengan terbitnya surat keputusan baru dari Mahkamah Agung berupa keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkab Jember, keputusan tersebut memenangkan  Pemerintah Kabupaten  Jember.

Dalam amar putusan PK tersebut, majelis hakim MA yang menangani perkara perdata ini menitikberatkan bahwa sertifikat Nomor 881  tahun 1996, atas nama Harsono, dengan luas tanah 6.088 m2 itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk diketahui bahwa Harsono merupakan ahli waris rati R. Soedarjo, pemilik tanah asal, untuk itu para hakim yang sebelumnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh ahli waris dianggap khilaf.

Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jember, Drs Suko Winarno, menjelaskan, dengan keputusan MA itu maka tanah tersebut kembali menjadi aset Pemkab Jember, dan diharapkan kegiatan belajar mengajar di tempat itu menjadi semakin lancar.

Namun disisi lain keputusan itu mendapat sanggahan dari kuasa hukum ahli waris yakni Anang Jatmiko,SH.

Menurut Anang bahwa, putusan dari Mahkamah Agung tersebut belum bersifat final, sebaliknya atas keputusan terbaru itu duduk perkaranya kembali pada posisi nol alias kembali seperti semula.

Dalam amar putusan itu kata Anang Jatmiko, tidak menyebutkan bahwa tanah itu adalah milik Pemkab Jember, tapi hanya menyebutkan bahwa sertifikat atas tanah yang dimiliki ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jadi tidak benar kalau pemda langsung mengklaim tanah tersebut sebagai aset Pemkab Jember,” terang Anang Jatmiko,SH yang dikonfirmasi oleh media ini.

Sebagai kuasa hukum ahli waris Anang Jatmiko, akan menempuh jalur hukum untuk mematahkan putusan PK itu, apalagi dalam amar putusan disebutkan bahwa ahli waris diberi kesempatan untuk melakukan gugatan perdata maupun pidana.

Gugatan perdata berupa dugaan tidak disampaikannya pemberitahuan atau memori PK kepada ahli waris oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, dan pelaporan pidana atas dugaan keterangan dan sumpah palsu serta alat bukti palsu yang dijadikan novum baru, yang dijadikan dasar oleh Pemkab Jember untuk mengajuan PK.

Untuk itu lanjut Anang, Pemkab Jember diharap tidak membuat opini yang dapat menyesatkan masyarakat karena putusan dari MA itu belum final.

” Para ahli waris masih masih punya kesempatan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan hak-haknya,” pungkas Anang Jatmiko. (sul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02