BEKASI, Satunurani.com – Selasa (08/03/2022). Peristiwa pembegalan yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2021 lalu, di Jalan Sukaraja RT.002/RW.003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang saat ini masih berjalan kasus hukumnya, membuat korban angkat bicara.
Darusman Ferdiyansah (27) korban pembegalan yang diketahui warga Kampung Balong Tua RT.002/RW.006, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, mengatakan saat dirinya pulang kerja, pada Sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Setibanya di Jalan CBL dirinya melihat tiga motor dan menutup jalan.
“Saya pulang menggunakan sepeda motor NMAX melintas melewati Jalan CBL, pas di jalur jalan hutan salak saya melihat tiga motor di depan yang menutupi jalur jalan saya,” ucapnya, pada Senin o7 MAret 2022 malam.
Ketika pas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat nya jalan raya Sukaraja sekitar pukul 01.30 WIB dirinya yang sedang mengendari sepeda motor langsung di pepet oleh pelaku yang berjumlah empat orang.
“Saya di pepet dan di berhentikan oleh pelaku yang menggunakan motor Beat Street bernomor polisi B 4358 FPW dan motor Honda Vario bernomor polisi B 4956 TNO, dan salah satu pelaku turun dari kendaraannya dan langsung membacok saya dengan senjata tajam,” terangnya.
Saat itu dirinya langsung lari dan sempat dikejar oleh pelaku.
“Saat saya lari saya sempat terjatuh, dan pelaku yang sempat ngejar saya ngomong ‘sudah-sudah motornya sudah kena’, lalu pelaku membawa kabur motor saya,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, dirinya berjalan sekitar kurang lebih jarak 1 kilo meter, tiba-tiba dirinya di hampiri dan ditanya oleh salah satu orang yang ternyata pelaku.
“Pas saya tengok ke orang yang nanya saya, ternyata dia salah satu pelaku yang begal saya, karena saya masih ingat mukanya. Lah elu orang yang begal saya tadi, setelah itu saya langsung reflek dan mau gedig dia, seketika itu juga si pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor,” tuturnya.
Ditemui di tempat yang sama, Risan Aman mengatakan, atas kejadian yang menimpa keponakannya, pihaknya sempat didatangi orang yang mengaku dari keluarga pelaku untuk melakukan musyawarah atas kejadian pembegalan tersebut. Agar permasalahan ini tidak dilanjutkan, dan akan mengganti sepeda motor korban.
“Iya dia mengaku (bapak Rusin Cs) dari orang tua si pelaku, ingin mengajak damai dan mau menggantikan sepeda motor atau bentuk uang, karena ini kriminal kejahatan, dan korban juga adalah keponakan saya, saya menolak dan tetap lanjut untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Lurah Hery ini.
Adapun tersangka diantaranya, AR warga Kampung CBL RT.01/RW.01, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, RP warga Kampung Selang Bojong RT.01/RW.02, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, MF warga Kampung Selang Bojong RT.01/RW.01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan MR warga Kampung Siluman RT.01/RW.12, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, kasus tersebut sudah berjalan di persidangan pengadilan Negeri Cikarang, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (Nr)