BERSATU KITA KUAT

Gerak Cepat, Gubernur Sulteng dan Satgas PKA Rapat Bersama Gubernur Masyarakat Tondo, Talise dan Talise Valangguni

Array
Komentar 0
IMG-20250912-WA0010

PALU, Satunurani.com – Jum’at, (12/09/2025). Hari ini Gubernur Sulteng bersama dengan Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria) mengadakan rapat dengan mengundang perwakilan Masyarakat Tondo, Talise, dan Talise Valangguni serta Pemerintah Kota Palu di ruang rapat Asisten 1 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah(12/09/2025).

Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu, 10 September 2025 lalu, Masyarakat melakukan Demonstrasi dan menuntut pemerintah untuk tidak memperpanjang HGB yang terletak di Kelurahan Tondo, Talise dan Talise Valangguni hal tersebut dikarenakan perusahaan telah puluhan tahun menelantarkan tanahnya.

Dalam rapat di Ruang Asisten 1 tersebut, Masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Gubernur Sulteng mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Teknis, Pemerintah Kota Palu dan Perwakilan Masyarakat Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah.

Sudah sejak lama masyarakat berjuang agar lahan eks Hak Guna Bangunan bisa di serahkan pada masyarakat, dalam keterangannya perwakilan masyarakat menjelaskan.

“Kami meminta HGB yang telah habis masa berlakunya agar tidak diperpanjang, diantaranya PT. Duta Dharma Bhakti yang telah berakhir tahun 2014 dan PT. Sinar Putra Murni pada tahun 2019. Selain itu informasi yang kami perolah terdapat lahan eks HGB yang dijual oleh oknum aparat pemerintah dan oleh Lawyer Perusahaan,” ujar Isna Perwakilan Masyarakat Talise.

Selain itu terdapat pula Somasi/Teguran Hukum yang dilayangkan perusahaan “Warga Talise juga menerima Somasi dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo sebagaimana Surat Kantor Hukum Moh.Ridwan & Rekan Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/IV/2025 tanggal 3 April 2025 yang pada pokoknya masyarakat diminta untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi eks HGB PT. SPM dan PT. SW,” lanjut Isna.

Dalam konteks penyelesaian kasus ini terdapat skema yang harus dilakukan dan tentunya dibutuhkan peran aktif Pemerintah Kota Palu, dalam penyampaiannya Ketua Harian Satgas PKA menjelaskan “Rapat hari ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

“Kami menyarankan agara Pemerintah Kota Palu segera melakukan inventarisir Subjek dan Objek lahan untuk masyarakat. Regulasi yang dapat digunakan adalah Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang nantinya Pemkot menyerahkan hasil inventarisir ke Pemrov untuk dibawa ke Kementerian ATR/BPN,” ucap Eva Bande.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah juga menyatakan “Saya akan berdiri didepan Bapak Ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat, sepanjang itu haknya, saya akan perjuangkan. Siapapun mau siapa disitu, tidak usah ragu sedikitpun bahwa kami akan main-main. Kami bersama rakyat pak, tidak usah takut,” ungkap Anwar Hafid di saat rapat. (BungPut)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT