satunurani.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Jokowi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (24/9/2026).
Terkait permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada MK. Menurut dia, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memutus perkara yang sedang bergulir.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah,” katanya.
Jokowi kemudian memaparkan riwayat pendidikan Gibran. Dia menyebut putra sulungnya mengenyam pendidikan dasar di SD Kotamadya 16 Surakarta dan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Solo, Gibran melanjutkan sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Jokowi mengatakan Gibran kemudian mengikuti pendidikan O-Level sebelum melanjutkan ke UTS Insearch.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Saat ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan yang disebut terstruktur dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, Jokowi mempertanyakan dasar tudingan tersebut.
“Apanya? Terstruktur?” kata Jokowi sembari tertawa.
Dia kemudian menyinggung proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jokowi menyebut persyaratan Gibran telah diterima oleh KPU ketika proses pencalonan berlangsung.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?” ujarnya.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pemenuhan persyaratan pencalonan.
Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan administratif serta dugaan manipulatif yang mereka sebut terstruktur, sistematis, dan terencana. Mereka juga meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Dalam perkara tersebut, KPU menjadi pihak Termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak terkait. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut, khususnya karena perkara yang diajukan dinilai berkaitan dengan proses pencalonan, bukan semata-mata perselisihan hasil pemilu.













Leave a Reply