Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Senayan City (Sency). R diduga menendang korban dan kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa R sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dilakukan karena R merasa terganggu oleh korban.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Ahad (20/9/2026).
Budi menjelaskan, perkara tersebut ditangani polisi berdasarkan laporan model A. Hingga kini, korban belum membuat laporan resmi kepada kepolisian. Meski demikian, penyidik telah meminta keterangan korban terkait kejadian tersebut.
“Karena korban masih shock atas kejadian tersebut, tetapi sudah dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengamankan R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan R kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Abdul Rahim, penyidik masih mengumpulkan bukti serta mendalami kronologi dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat.




Leave a Reply