Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai opsi pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui peraturan presiden (perpres). Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.
Sahroni menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas menyikapi temuan penyalahgunaan zat berbahaya yang menggunakan vape sebagai sarana.
“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Sahroni, kasus penyalahgunaan narkoba yang berkaitan dengan vape telah banyak ditemukan dan mulai menyasar kalangan anak muda. Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap generasi muda perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Ia juga menyebut isu tersebut telah menjadi perhatian Presiden Prabowo. Sahroni mengatakan pemerintah perlu mengambil tindakan pencegahan sebelum penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya semakin meluas.
“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Sahroni menambahkan, apabila vape terbukti menjadi salah satu celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah untuk menutup celah tersebut.
“Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak,” ujarnya.
BNN Dorong Penguatan Regulasi Vape
Sebelumnya, BNN mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik menyusul banyaknya temuan zat berbahaya yang berkaitan dengan produk tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat menyampaikan sejumlah data pengungkapan sepanjang 2026. BNN tercatat menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamin cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Sejumlah pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah. BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur, pada Juli. Pada Agustus, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau dan kembali menemukan 2,6 ton metamfetamin cair di wilayah yang sama.
Selain di Jawa Timur dan Kepulauan Riau, pengungkapan juga dilakukan di sejumlah daerah lain, termasuk Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
BNN menilai berbagai temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi pemanfaatan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui perpres sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape.
Namun, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.
Kajian tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan bukti dan data yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan.











Leave a Reply