BERSATU KITA KUAT

Tim 9 PB PGRI Menilai Konprovlub NTT Ilegal

Komentar 0
foto: Ketua Tim 9 PB PGRI Huzaifa Dadang
foto: Ketua Tim 9 PB PGRI Huzaifa Dadang

JAKARTA, Satunurani.com Sabtu, (16/09/2023). Tim 9 PB PGRI menilai bahwa pelaksanaan Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konprovlub) PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8 September 2023, yang dihadiri oleh 3 pengurus PB PGRI yakni Eko Indrajid. Dudung Abdul Qodir,dan Abdul Waseh merupakan Konproluv ilegal.

Ketua Tim 9 PB PGRI Huzaifa Dadang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI, khhususnya BAB XXX Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 yang mengatur persyaratan dan mekanisme konferensi provinsi/daerah istimewa luar biasa.

Menurut Dadang, ayat 2 menyebutkan bahwa Konprovlub dapat dilaksanakan atas permintaan konferensi kerja provinsi/daerah istimewa berdasarkan paling sedikit dua per tiga suara yang hadir. Juga atas permintaan paling sedikit seperdua jumlah cabang, dan atas permintaan pengurus besar.

Sementara ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa yang bertanggung jawab melaksanakan Konprovlub adalah Pengurus PGRI Provinsi/daerah istimewa.

foto: Pernyataan sikap terkait pelaksanaan Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konprovlub)

“Faktanya, Konprovlub NTT tidak dilaksanakan oleh Pengurus PGRI Provinsi NTT, melainkan diinsiasi, direkayasa dan diketuai langsung oleh seorang oknum wakil ketua PGRI Provinsi NTT David R. E. Selan, tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pengurus PGRI Provinsi NTT. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI sehingga seluruh proses dan hasil Konprovlub NTT dimaksud adalah ilegal adanya,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Dadang yang juga Ketua PB PGRI ini menambahkan, dalam melaksanakan ambisinya menyelenggarkan Konprovlub secara illegal, David R. E. Selan, bahkan melibatkan pihak eksternal yang bukan pengurus PGRI Provinsi NTT menjadi sekretaris panitia Konprovlub.

Ironsinya, kata Dadang, Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI justru memberikan dukungan kepada pihak tersebut, dan pelaksanaan Konkerprovlub tersebut dihadiri langsung oleh 3 perwakilan dari PB PGRI.

“Hal ini mengindikasikan bahwa Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI yang seharusnya menjadi orang terdepan dalam menegakkan konstitusi organisasi namun sebaliknya, yang bersangkutan justru mendukung tindakan ilegal dan perilaku premanisme dalam tata kelola organisasi,” jelasnya.

Menurut Dadang, Konprovlub tersebut merupakan peristiwa yang memalukan karena mencerminkan ketidakpahaman Unifah Rosyidi terhadap tata kelola organisasi atau ketidakpatuhan yang bersangkutan terhadap peraturan, norma dan etika organisasi padahal Unifah Rosyidi adalah Ketua Umum PB PGRI.

Fakta ini menunjukkan betapa yang bersangkutan sangat tidak layak menakhodai kapal besar organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia,” tegasnya.

Tindakan Unifah Rosyidi dalam konteks Konprovlub tersebut tidak hanya memalukan, akan tetapi juga membahayakan keutuhan, marwah dan jati diri PGRI. Dadang menambahkan, Unifah Rosyidi telah melakukan tindakan memecah belah, sewenang-wenang, otoriter, dan panyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi memicu perpecahan yang lebih luas pada pengurus provinsi, kabupaten, dan kota lainnya.

Konprovlub Provinsi NTT telah menjadi preseden yang buruk dalam pengelolaan organisasi PGRI di bawah kepemimpinan Sdr. Unifah Rosyidi, selaku Ketua Umum PB PGRI dalam konteks tersebut, Unifah Rosyidi sama sekali tidak menunjukkan leadership yang baik.

“Unifah Rosyidi seharusnya mampu menunjukkan kearifan, mengayomi, merangkul dan menyatukan namun yang terjadi sebaliknya. Faktanya, yang bersangkutan justeru mempertontonkan arogansi dan sikap yang jauh dari standar etik dan tindakan profesional,” ungkap Dadang.

“Jika Konprovlub PGRI NTT yang illegal kemudian dianggap sah oleh Ketua Umum PB PGRI, maka hal itu membuka pintu bagi pengurus provinsi yang tidak sejalan dengan kepemimpinan yang besangkutan untuk melakukan KLB dalam rangka mengganti kepengurusan PB PGRI periode 2019-2024,” tegasnya. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02