BERSATU KITA KUAT

Lakukan Penertiban, Kendaraan Operasional PT. PJB Kembali Di Derek Oleh Dishub DKI

Komentar 0
foto: By Redaksi Satunurani.com
foto: By Redaksi Satunurani.com

JAKARTA, Satunurani.com – Senin, (03/10/2022). Meski sudah dijatuhi denda ratusan juta rupiah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2018 lalu, akibat menderek mobil antar jemput perusahaan Objek Vital Negara (Pembangkitan Jawa Bali-red) yang di parkir di dekat area Kantor Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang saat itu berada di jalan Muara Raya, tidak membuat pihak Dinas Perghubungan (dishub) DKI jera, mereka kembali melakukan penderekan mobil antar jemput PT. PJB Muara Karang saat sang driver membeli kopi di kantin PJB, Senin (3/10/2022).

Sementara, driver kendaraan operasional PT. PJB sangat terkejut, mobil yang ditinggal sebentar untuk membeli kopi di derek oleh pihak Dishub DKI.

“Tiba-tiba mobil yang saya tinggal sebentar di derek oleh pihak Dishub DKI, padahal di jalur mobil yang saya tinggal sebentar itu tidak terdapat larangan rambu parkir,” ujar pria yang akrab disapa Obeng dengan muka heran.

Seharusnya, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 2010 K/PDT/2018 yang menjatuhi denda Rp.186 juta kepada Dishub DKI, akibat menderek mobil antar jemput Perusahaan Objek Vital Negara yaitu PT. PJB Pembangkit Jawa Bali, yang diparkir dekat Area kantor PT. PJB dijadikan pelajaran sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kalau kita harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab Dishub menjalankan, apalagi putusan MA, jadi Dishub harus melaksanakan,” jelasnya.

Dirinya memastikan kasus tersebut tidak mengendurkan Dishub DKI menertibkan parkir liar. Namun, dijadikan pelajaran agar seluruh aparat menaati prosedur agar tidak menimbulkan masalah.

“Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tetapi kalau ada prosedur yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah,” pungkasnya.

Diketahui, tahun 2015 Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bakal mematuhi putusan MA tersebut, dan berjanji bakal dijadikan pelajaran berharga bagi pihaknya untuk menaati prosedur saat melakukan penertiban, termasuk parkir liar. (Nr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02