Dua Pelaku Pencurian Ternak di Desa Tinggede Berhasil Diamankan Polsek Marawola

Array
Komentar Comments Off on Dua Pelaku Pencurian Ternak di Desa Tinggede Berhasil Diamankan Polsek Marawola
WhatsApp Image 2025-07-16 at 07.44.11

SIGI, Satunurani.com – Rabu, (16/07/2025). Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat yang berbeda.

Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, S.Sos., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak, yang melibatkan dua orang sebagai terduga pelakunya berinisial MR (24) dan AS (24), keduanya merupakan warga Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, Sigi.

“Benar, saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pada tanggal 14 Juli 2025 telah kami limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi,” ungkap Iptu Rusman pada Selasa (15/07/2025), di Mapolsek Marawola.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Suisman (39), warga Desa Tinggede, yang kehilangan dua ekor kambing jantan dan betina pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni MR (24) dan AS (24). Keduanya kemudian diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, di lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Rusman.

Tersangka MR, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Sementara itu, tersangka AS berhasil diamankan di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tali kambing yang telah dipotong dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Iptu Rusman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Sigi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.

Langkah Polsek Marawola ini juga semakin memperkuat rasa aman masyarakat serta menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Agus)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02