JEMBER, Satunurani.com – Selasa, (27/05/2025). Sorotan tajam kembali diarahkan kepada PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS), perusahaan pengelola tambak udang vaname di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember. Komisi B DPRD Jember menuding aktivitas PT BAS sarat pelanggaran dan tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dengan tegas menyebut bahwa PT BAS terindikasi beroperasi tanpa kelengkapan izin yang semestinya. Yang paling disorot adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal IPAL merupakan syarat wajib untuk setiap tambak udang yang peduli terhadap lingkungan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk kesengajaan yang membahayakan ekosistem. Mereka mengelola tambak tanpa IPAL, jelas mencemari lingkungan sekitar,” tegas Candra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Jember pada Senin, 26 Mei 2025.
Tak hanya itu, Candra membeberkan bahwa izin lingkungan PT BAS sudah tidak berlaku sejak tahun 2019 dan belum ada tanda-tanda perpanjangan hingga kini. Parahnya lagi, aktivitas penyedotan air laut yang dilakukan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi kementerian terkait.
“Mereka hanya bermodal izin administratif dari OSS. Tapi yang vital, seperti izin pengambilan air laut, tidak ada. Ini sudah sangat fatal,” ungkap Candra.
Lebih menyakitkan lagi, PT BAS ternyata tidak menyumbang sepeser pun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember. Padahal, operasional mereka sepenuhnya bergantung pada potensi alam yang dimiliki daerah ini.
“Ini yang paling kami sesalkan. Mereka ambil untung besar dari Jember, tapi tidak meninggalkan satu rupiah pun untuk daerah. Ini bukan investasi, ini perampokan sumber daya,” ujar Candra dengan nada geram.
Melihat berbagai pelanggaran yang terjadi, Komisi B DPRD Jember mengambil sikap tegas. Rekomendasi penghentian operasional pun dikeluarkan, baik untuk PT BAS maupun PT AAP yang juga beroperasi di sektor serupa.
“Kami beri kesempatan hingga panen terakhir. Setelah itu, stop total sampai seluruh perizinan lengkap dan kewajiban terhadap daerah dipenuhi. Kalau tidak, jangan harap bisa jalan lagi,” pungkas Candra. (Saiful Rahman)