BEKASI, Satunurani.com – Selasa, (26/08/2025). Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi II Fraksi Partai NasDem, Hj. Siti Qomariyah, S.IP kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang masuk dalam agenda tahun anggaran 2025 ini berlangsung pada Senin (25/08/2025) di Kampung Babakan RT 005/RW 03, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Acara ini turut dihadiri oleh Hj. Iis Lonih yang mewakili Kepala Desa Muarabakti, M. Yudi selaku Sekretaris Desa Muarabakti, aparatur pemerintahan desa, tokoh agama, tokoh perempuan, serta masyarakat setempat, khususnya para ibu-ibu.
Dalam sambutannya, Hj. Siti Qomariyah yang akrab disapa Bunda Siqom menyampaikan bahwa saat ini Perda Nomor 7 Tahun 2013 telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut semakin memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, khususnya di wilayah Dapil IX Kabupaten Bekasi.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus kepada para penyandang disabilitas serta menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak-hak mereka,” jelas Hj. Siti Qomariyah.
Ia menambahkan, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui secara detail isi dan tujuan regulasi tersebut. Dengan demikian, warga tidak hanya memahami hak penyandang disabilitas, tetapi juga kewajiban yang diatur di dalam Perda.
“Kami berkomitmen menjelaskan semua poin penting yang ada dalam Perda ini, agar masyarakat dapat memahami secara menyeluruh dan dapat bersama-sama mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Muarabakti dapat lebih peduli dan memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. (Din)