BERSATU KITA KUAT

Tujuh Tersangka Penggelapan Barang Diungkap Oleh Unit Tipidter Polres Gorontalo Kota

Komentar 0
IMG-20221005-WA0015

GORONTALO, Satunurani.com – Rabu, (05/10/2022). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang, di salah satu perusahaan, Selasa, (04/10).

Tujuh Tersangka ini masing-masing, IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY. Keseluruhan Pelaku penggelapan tersebut dijerat dengan pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 Jo pasal 64 KUHPidana.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno,S.T.K, S.I.K menjelaskan, kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang karyawan yang melakukan pengambilan barang tanpa nota pemesanan.

“Dari kejadian itu, Manager toko melakukan interogasi kepada tujuh orang karyawannya, termasuk satu diantaranya sopir dan karyawan helper,” kata Iptu Nauval Seno.

“Dari keterangan para karyawan yang diinterogasi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama,” tambah Iptu Nauval.

Sementara itu, dijelaskan Iptu Nauval, manager perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV, guna mengungkap praktek penggelapan para pelaku.

“Disaat helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang-barang pesanan, barang lainnya yg tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut, selanjutnya sopir dan helper melakukan pengantaran ke masing-masing toko pemesan maka barang yang diluar nota pesanan dijual ke Toko Tomi yang beralamatkan di Kel. Biawu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo, hasil penjualan barang tersebut diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” Terang Iptu Nauval Seno.

“Setelah admin Gudang melakukan Stock Opname didapati ada beberapa macam bahan makanan dan minuman (consumer foods) yang telah hilang hingga di totalkan kerugiannya mencapai Rp. 177.860.850 (Seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah),” Lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 7 orang tersangka. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02