BERSATU KITA KUAT

Satreskrim Polsek Setu Berhasil Tangkap 5 Komplotan Curanmor

Komentar 0
IMG-20221024-WA0040

BEKASI, Satunurani.com Senin, (24/10/2022). Satuan Reserse Kriminal Polsek Setu yang di Back Up Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil tangkap 5 Komplotan Curanmor yang kedapatan memiliki senjata api.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah B A P alias P, EK alias A, SR alias A, AA alias A dan A alias Alfa yang berhasil diamankan disebuah kontrakan di daerah Bantar Gebang, Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang pimpin Konferensi Pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah adanya pengembangan dari salah satu tersangka yang sebelumnya ditangkap warga saat melancarkan aksinya.

“Berawal dari tertangkapnya B oleh warga di TKP yang kemudian diamankan oleh anggota Polsek Setu, dan setelah dilakukan pengembangan ditangkap 4 pelaku lainnya,” terangnya.

Masih kata Kapolres, pelaku atas nama Bayu yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Setu di bawah Pimpinan IPTU Malindra PG, S.H., M.M., M.H., kemudian berhasil dikembangkan kepada para pelaku lainnya yang merupakan penyedia kunci letter T dan pemilik senjata api kelompok lampung atas nama Tersangka R masih dpo dan SAK. Kemudian  tersangka A ditangkap bersama dgn temannya S tersangka.

Ada 4 tersangka lainnya yg ditangkap di Kp. Bantar Gebang di dalam satu rumah kontrakan dan didapati 5 unit sepeda motor, kemudian dikembangkan lagi dalam kontrakan lainnya di Kp. Bantar Gebang, Kec. Bantar Gebang ditemukan barang bukti 2 buah pucuk senjata api rakita beserta peluru pelurunya dan satu bilah senjata tajam bersama dengan spare part rumah rumah kunci kontak baru sepeda motor honda dan beberapa spare part lainnya.

Modus operandinya, tersangka A setelah berhasil memetik motor melalui sdr B kemudian diberikan motor tersebut untuk diperbaiki kuncinya, kemudian dijual motor tersebut kepada seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan tersangka E di Palembang melalui kendaraan bus kemudian dibayarkan melalui transfer kepada sdr A dan kawan-kawan kemudian hasilnya di bagi bagi .

Untuk A sendiri ini adalah penyedia kunci letter T bukan kepada Inisial “B” saja tapi kepada Inisial “R” dan SA ( belum tertangkap atau masih dpo ) yang merupakan kelompok jaringan Lampung.

foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian

“Para pelaku dijerat sesuai dengan peran masing-masing baik Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 363 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit sepeda motor, 7 buah TNKB, 4 buah kunci leter T, 2 pucuk senjata api rakitan berikut 9 butir amunisi, 7 unit handphone berbagai merk, 39 buah kunci kontak dalam keadaan rusak, 32 buah kunci kontak sepeda motor, 16 buah spare part, 1 set perlengkapan bengkel dan 8 buah anak kunci sepeda motor.

Sebelumnya telah terjadi pencurian sepeda motor yang tersangkanya berhasil diamankan warga di Kp. Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang diserahkan ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi. (Drt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02