BERSATU KITA KUAT

Masyarakat Kecamatan Kangayan Berharap PPATS Juga Ada di Kecamatan Kangayan untuk Mempermudah Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Array
Komentar 0
WhatsApp Image 2025-11-21 at 23.58.50

JAWA TIMUR, Satunurani.com – Sabtu, (22/11/2025). Masyarakat Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, tak berhenti berharap agar pemerintah menghadirkan pejabat pembuatan Akta tanah sementara (PPATS) di Kecamatan Kangayan, karena dengan adanya PPATS tersebut dinilai sangat penting oleh masyarakat Kecamatan Kangayan karena tujuannya untuk mempermudah proses pembuatan Akta jual beli tanah di wilayah tersebut yang selama ini harus lakukan di Kabupaten Sumenep.

Ketua Garda Satu Kecamatan Kangayan, Pongly, menyampaikan bahwa pengurusan Akta jual beli hal yang sangat penting bagi masyarakat Kecamatan Kangayan dan menjadi kendala bagi masyarakat Kecamatan Kangayan pada umumnya. Selain jarak tempuh yang jauh, juga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar dari pulau Kangean ke Sumenep menggunakan transportasi laut juga kendala jika cuaca kurang baik.

“Pembuatan akta jual beli tanah ini penting bagi kami Pak permasalahannya kalau kita harus ke Sumenep selain jarak tempuhnya jauh biayanya besar, karena kita orang pulau Kangean khususnya Kecamatan Kangayan tidak semua memiliki fasilitas hidup di daratan, seperti tempat tinggal, biaya makan, biaya ongkos kapal, kalau express PP sudah mau Rp 500, lain biaya makan, lain biaya yang mau kita urus,” ucap Ketua Garda Satu Kecamatan Kangayan, Pongly.

Camat Kangayan, Nurullah, S.H., M.H. membenarkan aspirasi serta keinginan masyarakat Kecamatan Kangayan itu terkait kebutuhan PPATS tersebut karena memang menjadi kendala besar terhadap masyarakat dan hal itu juga telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah Kabupaten Sumenep dan Badan pertanahan Nasional ( BPN ) setempat.

foto: Camat Kangayan, Nurullah, S.H., M.H.

 

Menurutnya, permohonan agar Camat dapat mengikuti Diklat PPATS sudah diajukan, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons dari pihak BPN.

“Benar sekali apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat Kangayan umumnya karena kalau mau mengurus akta jual beli ataupun akta lainnya harus ke Notaris yang ada di Kabupaten Sumenep dengan membawa kedua pihak, baik penjual dan pembeli apabila mau mengusrus Akte Jual Beli dengan biaya yang sangat banyak, maka kami mengharap pihak BPN untuk memperhatikan keluhan masyarakat kepulauan Khususnya dan kami bersama Para Camat Kepulauan sudah pernah menghadap ke Kabag Tapem Setda Kab Sumenep melakukan pengajuan secara resmi namun sampai saat ini belum ada Respons dari BPN,” ucap Camat Kangayan, Nurullah.

“Karena ini bukan kewenangan kita, kita sudah kordinasi dengan BPN, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan. Dengar kabar Kepala BPN Sumenep Pak Wardojo sudah menyampaikan terkait surat permohonan dari Pemkab terkait beberapa teman-teman Camat yang diusulkan mengikuti Diklat,” tambahnya. (Pongly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02