Permohonan RDP Tidak Direspon Ketua DPRD, Ketua APJAKER: Kami Hanya Meminta Dukungan Sebagai Perusahaan Lokal

Array
Komentar Comments Off on Permohonan RDP Tidak Direspon Ketua DPRD, Ketua APJAKER: Kami Hanya Meminta Dukungan Sebagai Perusahaan Lokal
WhatsApp Image 2025-03-20 at 15.25.54

MOROWALI, Satunurani.com – Kamis, (20/03/2025). Setelah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada 26 Februari 2025 lalu, hingga saat ini para kontraktor lokal yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja (APJAKER) Kabupaten Morowali belum mendapatkan kejelasan atau kepastian dari apa yang mereka tuntut kepada PT IMIP.

Diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan para kontraktor lokal yang tergabung dalam APJAKER ini dipicu karena adanya surat edaran dari PT IMIP yang meminta para kontraktor wajib menggunakan Bus untuk mengangkut karyawannya menuju kawasan kerja. Keputusan sepihak ini, berlaku mulai 1 Maret 2025.

Usai melakukan aksi demonstrasi yang berakhir dengan aman, damai dan tertib ini perwakilan PT IMIP kemudian membuka ruang berdiskusi bersama perwakilan para demonstran guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, para kontraktor lokal tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan. Alhasil pada 1 Maret 2025, APJAKER menempuh cara lain dengan memasukan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Morowali dengan harapan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan yang sangat kompleks ini.

Akan tetapi bukannya mendapatkan hasil sesuai harapan, para kontraktor lokal yang tergabung di APJAKER malah dikejutkan dengan jawaban yang tidak jelas dari ketua DPRD Kabupaten Morowali yakni Herdianto.

Menurut Ketua APJAKER Morowali, Iswanto, saat ditemui Kamis (20/03/2025) mengatakan bahwa saat dirinya bertemu secara langsung untuk menanyakan respon atas surat permintaan RDP tersebut, sebagai wakil rakyat Ketua DPRD malah memberikan respon yang kurang baik. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Sangat kami sayangkan respon ketua DPRD Kabupaten Morowali ini, bukannya sebagai wakil rakyat membela kepentingan rakyatnya para pengusaha lokal dengan memberikan solusi malah tidak ada respon sampai saat ini atas permintaan RDP yang APJAKER layangkan,” tegasnya.

Ditanyai terkait apa alasan Ketua DPRD Kabupaten Morowali menolak permintaan RDP dari APJAKER, Iswanto menyatakan diduga karena Ketua DPRD menganggap persoalan Apajaker adalah business to business. Padahal jika prinsip itu yang dipegang, maka Dewan Perwakilan Rakyat Morowali sedang membuka peluang Pasar Bebas dan tidak ada keberpihakan kepada perusahaan kontraktor lokal.

“Mengingat masalah yang sedang dialami para kontraktor lokal ini sangat urgent, saya selaku ketua APJAKER Morowali meminta dan berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Morowali untuk hadir guna menyelesaikan persoalan yang sangat sedang dihadapi warganya,” harap Iswanto.

Lebih lanjut kata Iswanto, dalam aksi demonstrasi saat itu selain menuntut kejelasan penggunaan bus tersebut juga ada beberapa tuntutan lainnya salah satunya terkait pengawasan kemitraan perusahaan asing dan pihak Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Lokal.

“APJAKER mengusulkan Pemerintah Daerah membentuk tim satgas penertiban dan pengawasan perusahaan kontraktor asing dan kontraktor PMDN lokal. Bahkan APJAKER siap membantu Pemerintah Daerah untuk menyusun konsep pembentukan tim satgas tersebut,” tutupnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini para kontraktor lokal mengalami beberapa masalah yang belum ada titik terang penyelesaiannya. Deretan masalah tersebut antara lain:

1. Ketidakjelasan Konsep, Mekanisme dan Teknis Penerapan BUS yang akan kembali berlaku pada 1 April 2025

2. Ketidakpatuhan perusahaan asing (perusahaan pengguna jasa) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya tentang peraturan investasi dan ketenagakerjaan yang berdampak buruk kepada perusahaan lokal dan pekerja lokal

3. Sistem rekrutmen oleh perusahaan kontraktor asing (perusahaan pengguna jasa) yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

4. Jam kerja yang ditetapkan oleh pihak perusahaan kontraktor asing (perusahaan pengguna jasa) melebihi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

5. Penempatan posisi kerja atau jabatan serta job desk yang selalu berubah-ubah oleh perusahaan kontraktor asing berdampak pada perubahan gaji pekerja. Hal ini dapat berisiko terjadinya tindakan kriminal dari pekerja kepada pimpinan/staf perusahaan lokal.

6. Nilai kontrak yang tidak mempertimbangkan hak-hak pekerja, operasional perusahaan dan keuntungan perusahaan lokal

7. Terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat antar perusahaan kontraktor lokal karena tidak adanya aturan tambahan SOP di Kabupaten Morowali tentang bisnis alih daya.

8. Keterlambatan pembayaran invoice yang dapat menyebabkan pembayaran gaji para pekerja terlambat. Hal ini dapat memicu terjadinya tindakan kriminal kepada pimpinan/staf perusahaan alih daya lokal.

9. Sanksi denda yang semena-mena oleh pihak perusahaan asing baik tenan maupun perusahaan kontraktor asing (perusahaan induk pengguna jasa).

10. Semua ketentuan kontrak sepenuhnya diatur oleh perusahaan kontraktor asing

Jika DPRD Morowali dan Pemerintah Daerah tidak merespon, berarti pemberdayaan masayarakat lokal atas hadirnya industri hilirisasi hanya bualan semata sehingga penting untuk mengambil opsi perlawanan pengusaha lokal. (Drm)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02