Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru tanpa memberikan manfaat tambahan bagi pegawai maupun masyarakat.
Deddy menyampaikan bahwa mekanisme tersebut justru berisiko menambah beban operasional dan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya. Ia menduga skema itu dapat mendorong ASN berbelanja di Kopdes ketika mengambil gaji.
“Oleh karena itu, saya berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” kata Deddy kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Deddy, sistem pembayaran gaji ASN selama ini sudah berjalan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD). Gaji ditransfer langsung ke rekening pegawai sehingga dapat diakses melalui ATM tanpa harus mendatangi koperasi tertentu.
Ia khawatir perubahan mekanisme tersebut membuat ASN harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil gaji. Selain itu, pencampuran rekening pembayaran gaji dengan rekening usaha koperasi dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam pencatatan keuangan.
Deddy juga menyoroti kebutuhan peningkatan sistem akuntansi Kopdes serta risiko penyalahgunaan dana apabila tata kelola dan sistem pendukungnya tidak memadai. Karena itu, ia menilai rencana tersebut perlu dihentikan sebelum menimbulkan persoalan lebih luas.
Menkop Sebut Skema Sedang Dipersiapkan
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah tengah mematangkan mekanisme penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Kopdes Merah Putih. Pemerintah bahkan menargetkan skema tersebut mulai diterapkan pada 2026.
Ferry mengatakan pengajuan anggaran untuk mekanisme pembayaran tersebut telah diproses dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan itu disampaikan setelah menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry.












Leave a Reply