PALU, Satunurani.com – Selasa, (01/07/2025). Menjelang Hari Bhayangkara ke-72 Polda Sulawesi Tengah ungkap Curat, Curas dan Curanmor serta Memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 40 kg, bertempat di Markas Komando (Mako) Polda Sulteng pada Senin, (30/06/2025).
Dalam sambutannya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan kinerja Polda Sulteng dalam kasus Tindak Pidana Narkotika
“Pada periode semester pertama di tahun 2024, Polda Sulteng berhasil menyita BB Narkotika jenis sabu seberat 55,6 Kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Pada periode yang sama pada tahun 2025, menyita BB seberat 48,6 Kg jumlah tersangka 447 orang. Sehingga dalam hal ini, Polda Sulteng telah menyelamatkan 194.400 Jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Pada Senin, (30/06/2025) Polda Sulteng melakukan pemusnahan BB Narkotika Jenis sabu seberat 40 Kg, yang disita dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Kelurahan Besusu dan Kelurahan Watusampu Kota Palu serta Desa Kabonga Kabupaten Donggala.
Dari 3 TKP diamankan 4 tersangka dengan inisial M, AM, RO dan FA dengan modus berkomunikasi langsung dengan bandar yang berada di Tawau Malaysia berinisial AS, dengan menjemput BB di area pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala, lalu mengedarkannya ke seluruh wilayah Sulteng termasuk Kota Pau, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Para tersangka akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah serta ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 Miliar.
Dalam kegiatan ini juga, Kapolda Sulteng mengungkapkan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan tersangka sebanyak 18 orang dan BB sebanyak 66 unit Roda 2 (R2) yang terdiri dari hasil pengungkapan jajaran Polda Sulteng 53 unit R2 dan Jajaran Polresta Palu sebanyak 13 unit R2. (BungPut)