Ketua LSM Mina Bahari: Lucu Jika Pemkab Jember Terapkan KSP pada Penambangan Gunung Sadeng

Array
Komentar 0
foto: Lokasi Tambang Kapur Gunung Sadeng Puger
foto: Lokasi Tambang Kapur Gunung Sadeng Puger

JEMBER, Satunurani.com Sabtu, (04/06/2022). Rencana penambangan batu kapur Gunung sadeng Puger Kabupaten Jember dengan menerapkan pola kerjasama pemanfaatan (KSP) mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Mina Bahari, M. Sholeh.

Menurutnya, penambangan batu kapur Gunung Sadeng Puger Jember tidak bisa dikerjasamakan dengan model BOT (Build Operate Transfer), BTO (Build Transfer Operate) dan semacamnya, sebab model kerjasama tersebut untuk pembangunan infrastruktur.

Pernyataan Ketua LSM Mina Bahari tersebut menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Mirfano tentang rencana Pemkab Jember menerapkan model KSP (Kerja Sama Pemanfaatan) pada ekspolitasi tambang batu kapur di Gunung Sadeng Puger.

“Jadi lucu jika Gunung Sadeng dikerjasamakan dengan model BOT, BTO dan seterusnya,” ujar pria yang akrab disapa Sholeh itu.

foto: M. Sholeh, Ketua LSM Mina Bahari Jember

Menurutnya, dalam pengelolaan tanah aset Pemkab Jember yang berada di Gunung Sadeng, seharusnya Sekda Mirfano mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dimana UU tersebut mengatur beberapa hak atas tanah, antara lain meliputi, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

“Jika melihat pengaturan yang ada di dalam UUPA, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan “Hak Pengelolaan” sebagai salah satu hak atas tanah. UUPA hanya menyebut istilah “pengelolaan” dalam Penjelasan Umum II angka 2 UUPA,” Jesal dia kepada Exposeupdate.

Untuk menguatkan argumentasinya, Sholeh menegaskan bahwa keberadaan Hak Pengelolaan (HPL) memang bukan merupakan hak atas tanah yang didasarkan pada UUPA, akan tetapi merupakan hak yang didasarkan pada peraturan di bawah undang-undang, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Jadi HPL adalah merupakan amanat regulasi bukan istilah BPN sebagaimana yang disampaikan oleh Sekda Mirfano,” tandas Sholeh.

Diketahui sebelumnya, Sekda Jember mengatakan bahwa pengelolaan lahan tambang kapur itu tidak lagi menggunakan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), tetapi menggunakan KSP (kerjasama pemanfaatan).

Pola itu dilakukan Mirfano sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sedangkan perusahaan yang akan bermitra nantinya bakal diuji terlebih dahulu kelayakannya melalui panitia pemilihan mitra KSP Gunung sadeng yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bambang Saputra.

Kontribusi yang harus dibayarkan pengusaha adalah Rp. 39.500 per ton kapur untuk pengusaha besar dan Rp. 30 ribu per ton untuk pengusaha kecil.

Rencana tersebut menimbulkan kontroversi dan rasa keberatan di kalangan pelaku tambang karena besaran kontribusi yang diminta oleh Pemkab Jember tidak bersesuaian dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02