TANGERANG SELATAN, Satunurani.com – Jum’at, (01/08/2025). Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam mendapatkan sanksi dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli seragam sekolah.
Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Tanggerang Selatan meyatakan pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat.
Hasil pemeriksaan sudah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan secara lisan.
“Secara lisan sudah, tinggal tunggu fisik, hasil rekomendasinya berat, secara lisan berat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni.
Untuk pelaksanaan sanksi belum dilaksanakan, karena menunggu hasil fisik dari Inspektorat yang akan diberikan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia untuk diproses lebih lanjut.
Dinas Pendidikan pun turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak memperinci hasil rekomendasi tersebut.
“Ya ada masukan juga dari Dinas,” ujarnya. (Citra)