Terdampak Pandemi, 114 Pengusaha Wisata di Bandung Barat Menunggak Pajak

Array
Komentar 0
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Banudng Barat – Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020 lalu membuat banyak pengusaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkena imbasnya. Pendapatan mereka merosot tajam hingga akhirnya menunggak pajak.

Terutama para pengusaha wisata, perhotelan, restoran, dan kafe yang amat membutuhkan kunjungan agar mereka mendapatkan pemasukan. Sayangnya selama pandemi, objek wisata mendapatkan pembatasan.

Salah satunya melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak 3 Juli hingga PPKM Level 4 sampai 23 Agustus mendatang, wisata harus tutup.

Kepala Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat Sandimitra menyebutkan banyak pengusaha pariwisata yang menunggak pembayaran pajak akibat pandemi COVID-19.

“Macam-macam, ada yang nunggak pajak sebulan lalu bulan depan bayar. Ada yang beberapa bulan, sampai setahun,” ungkap Sandi kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Berdasarkan data Bapenda KBB, sejak Januari sampai Juli 2021, dari total 2.522 wajib pajak, ada sebanyak 114 wajib pajak yang menunggak di sektor bisnis pariwisata. Total besaran tunggakannya mencapai Rp 2.650.235.320.

Rinciannya, untuk pajak perhotelan ada 36 wajib pajak yang menunggak pajak dengan nominal Rp 1.073.033.914. Kemudian pajak restoran 65 wajib pajak yang menunggak dengan besaran Rp 1.451.758.843, serta hiburan ada 13 wajib pajak yang menunggak dengan nominal Rp 125.442.563.

“Jadi total penunggak dari Januari tahun 2021 sampai Juli itu ada 114 wajib pajak. Total piutangnya mencapai Rp 2.650.235.320,” ucap Sandi.

Kondisi tersebut memaksa para pengusaha di bidang pariwisata mengajukan pembayaran secara dicicil atau diangsur. Ketentuan tersebut diperbolehkan jika mengacu ke dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

“Ada beberapa juga yang mengajukan permohonan membayar secara mengangsur. Kita kasih keringanan membayar secara mengangsur tapi memang sudah diatur dalam Perda juga,” jelas Sandimitra.

Namun para wajib pajak yang menunggak harus tetap membayarkan kewajibannya. Pasalnya, kondisi ini pastinya berpengaruh juga terhadap capaian target pajak.

“Realisasi pada bulan Juli hotel 16,31 persen, restoran, 33,65 persen dan hiburan 7,75 persen,” ujar Sandimitra.

Bantuan untuk Pelaku Wisata

Sementara itu, sebanyak 4.200 pelaku wisata dan pegiat kebudayaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terdampak pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 segera menerima bantuan.

Bantuan untuk pelaku wisata dan kebudayaan itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bentuk bantuannya yakni berupa uang tunai senilai Rp 200 ribu per orangnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat Heri Partomo mengatakan saat ini pencairan bantuan dari Pemprov Jabar itu sedang dalam tahap verifikasi.

“(Bantuan) yang dari provinsi sedang diverifikasi. Bentuknya uang tunai Rp 200 ribu untuk seluruh pelaku wisata dan kebudayaan yang terdata. Total yang diajukan dari KBB itu ada sebanyak 4.200-an orang,” ungkap Heri saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Heri menyebut tak mengetahui berapa kali bantuan tunai tersebut akan disalurkan ke para pelaku wisata di Bandung Barat. Namun pihaknya hanya memastikan jika dalam waktu dekat akan segera cair.

“Sekali atau dua kali belum ada keputusan dari provinsi. Pasti melihat anggarannya juga, kalau plafon anggarannya besar bisa sampai dua atau tiga kali. Kalau sedikit sementara pengajuannya banyak paling sekali saja,” jelas Heri.

Sebelumnya Disparbud Bandung Barat juga sudah mengusulkan sebanyak 30 ribu pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Namun Heri menyebut saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait pencairan bantuan tersebut.

“Untuk bantuan dari pusat belum ada info soal pencairan. Jadi yang sudah ada itu baru yang dari provinsi saja,” ujar Heri.

(mso/mso)

 

Sumber : https://news.detik.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02