BERSATU KITA KUAT

Dua Pria Pengedar Uang Palsu Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

Komentar 0
Gambar_537357

BEKASI, Satunurani.comKamis, (03/11/2022). Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pengedaran Uang Palsu yang bertempat di sebuah rumah kontrakan dekat PT. AHM Kawasan MM2100, Desa Danau Indah, pada Minggu (02/10) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat IPTU M.Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan berawal dari laporan korban yang akan menyetorkan uangnya ke ATM dengan cara setor tunai Mandiri milik korban, lalu ternyata mesin ATM tersebut menolak untuk disetor tunaikan karena diduga uang tersebut palsu.

“Awalnya korban ingin melakukan setor tunai mandiri di ATM, kemudian pada saat itu mesin ATM tersebut menolak
uang yang disetor, setelah diperiksa secara detail ternyata uang tersebut palsu,” kata IPTU M. Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A., Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Kamis (03/11/22).

Dari informasi korban, uang palsu yang didapatkan itu diketahui dari hasil korban melakukan jual beli/COD Handphone dengan pelaku. Setelah itu, korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut melaporkanlah peristiwa itu ke Polisi.

Dengan menindaklanjuti hal tersebut,  pada hari itu pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial (AH) dan (M) disebuah rumah kontrakannya dengan Barang Bukti berupa Uang Palsu pecahan Rp.100.000 rupiah, bersamaan juga dengan peralatan yang digunakan untuk membuat Uang Palsu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itulah, ada dua orang yaitu (AH) dan (M) yang berhasil diamankan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 41 lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000, bersamaan dengan peralatan yang digunakan untuk membuat uang tersebut,” jelas IPTU M Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A.

Tak hanya itu, seorang pedagang mie ayam bernama Mamit (50) di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi yang viral beberapa waktu lalu karena menjadi korban peredaran uang palsu oleh pembeli, masih satu kaitannya dengan pelaku Peredaran uang palsu yang sudah diamankan.

“Pelaku dalam kasus ini masih sama dengan video pedagang mie ayam yang viral setelah menerima uang palsu dari pembelinya beberapa waktu lalu yang beredar di media sosial Instagram, yang diunggah oleh anak dari pedagang mie ayam tersebut yakni Sari bahwa kejadian yang dialami oleh ayahnya itu terjadi pada, Senin (26/09) Lalu,” tutur Kanit Reskrim.

foto: Pelaku pengedar uang palsu diciduk Kepolisiaan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 32 lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 100.000, yang diserahkan pelapor, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah hitam, 41 lembar Uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang diamankan dari pelaku, 1 (Satu) Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287, 1 (Satu) Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) tercetak di kertas F4 (belum terpotong), 1 (Satu) buah setrika listrik merk Philips, 1 (Satu) buah jaket warna hitam, & 1 (Satu) buah jaket warna biru.

Kemudian kini, seluruh barang bukti yang ditemukan, dan digunakan oleh para pelaku dalam mencetak uang palsu tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat untuk kepentingan penyelidikan & penyidikan perkara. (Drt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02